Zonakepri.com – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial HM.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 April 2026 di halaman parkir Tanjungpinang City Center Mall (TCC), Tanjungpinang.
Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial J, R, FM, dan JO. Selain itu, terdapat dua pelaku lain yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni AE dan AP.
Seluruhnya ditangkap petugas di rumah mereka yang berada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Freddy Simanjuntak, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari rasa cemburu yang muncul saat para pelaku dan korban berada di sebuah tempat hiburan malam, yakni THM Hangout.
Menurutnya, korban saat itu diduga menggoda seorang perempuan yang juga menjadi perhatian para pelaku.
“Hal tersebut kemudian memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut di area parkir THM Hangout yang berada di Jalan Aisyah Sulaiman,” sebutnya, Senin 20 April 2026.
Perselisihan tersebut tidak berhenti di lokasi awal. Pertikaian kemudian berlanjut hingga ke halaman Mall TCC. Di tempat itulah korban akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam orang pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah, khususnya di area mata dan hidung,” tambahnya.
Saat ini para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang untuk mendalami lebih jauh keterlibatan masing-masing dalam peristiwa tersebut.
“Atas tindakan yang dilakukan, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP Nasional tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya. (Ki)