Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, M. Syafei terdakwa langsung mengajukan banding di hadapan Hakim disaksikan pengunjung yang hadir.
Vonis yang dijatuhkan Hakim,lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Alinaex SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yaitu,8 tahun ditambah denda 500 juta dan subsider 6 bulan.
M. Syafei terdakwa korupsi Asuransi Kesehatan (Askes) dan Jaminan Hari Tua (JHT) PNS termasuk honorer Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ) cabang Batam senilai Rp55 miliar tahun 2013 silam ini,juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar 550 juta dari harta benda,jika harta benda tidak ada maka diganti kurungan selama 7 bulan.
Dalam pembacaan vonis yang dipimpin Corpioner sebagai Hakim Ketua dan dua Hakim anggota Suherman dan Guntur Kurniawan, terdakwa M.Syafei secara sah terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dengan menggunakan kewenangan dan sarana yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sehingga negara dirugikan.
“Putusan ini sudah di pertimbangkan, hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dari keterangan saksi saksi berdasarkan fakta persidangan sebelumnya”.sebut Corpioner disela pembacaan sidang vonis.
Usai sidang M.Syafei terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Prasetyo Utomo mengatakan, alasan dirinya ajukan banding ,dikarenakan semua pembelaan yang dilakukan ditolak seluruhnya oleh Hakim.
“Putusan ini tidak sebanding dengan jasa saya mengungkap tindak pidana korupsi selama bekerja menjadi Kasipidsus di lampung, setidaknya menjadi pertimbangan juga oleh Hakim yang mengadili”sebutnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex SH Kejaksaan Tinggi Kepri dalam menanggapi keputusan banding M.Syafei Mengatakan pikir pikir.***