Djodi : Pembuatan Pagar Depan PT Panca Rasa Pratama Bukan Pelanggaran

Zonakepri.com – Pemilik lahan, Djodi, memberikan penjelasan terkait polemik pemasangan pagar di depan PT Panca Rasa Pratama atau perusahaan yang memproduksi Teh Prendjak ialah tanah miliknya yang belakangan ini menjadi perhatian publik dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Ia menegaskan bahwa pagar yang dibangun tersebut sepenuhnya berada di atas tanah bersertifikat resmi dan tidak melanggar aturan sebagaimana yang ditudingkan.

Menurut Djodi, pemasangan pagar tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Ia menegaskan, setiap pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak menjaga dan memagari lahannya agar tidak dimasuki atau digunakan pihak lain tanpa izin.

“Ini tanah saya, ada sertifikatnya. Saya hanya memasang pagar pembatas, bukan membangun gedung. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar. Kalau bangunan, baru perlu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kalau pagar setinggi satu meter, itu hanya pembatas,” ujar Djodi.

Ia juga mempertanyakan dasar laporan yang dijadikan rujukan oleh Satpol PP. Menurutnya, setiap penindakan harus disertai laporan resmi dan jelas, mulai dari siapa pelapor, siapa terlapor, hingga objek yang dipermasalahkan.

Namun hingga kini, ia mengaku belum melihat dokumen laporan yang dimaksud. Djodi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aturan pemerintah.

Bahkan, ia menyatakan siap mengurus seluruh perizinan apabila memang diwajibkan. Namun, ia meminta perlakuan yang adil dan tidak tebang pilih.

Ia mencontohkan adanya bangunan lain di sekitar lokasi dengan tembok tinggi yang dinilainya belum tentu memiliki izin, namun tidak pernah dipersoalkan.

Lebih lanjut, Djodi juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan terkait akses jalan. Ia bahkan mengaku telah merelakan sebagian lahannya sekitar enam meter untuk kepentingan umum tanpa meminta ganti rugi.

Kesepakatan itu, katanya, disaksikan berbagai pihak, termasuk aparat pemerintah.

“Saya sudah berikan tanah saya supaya orang bisa lewat, supaya aktivitas masyarakat tidak terganggu. Tapi sekarang malah tanah saya yang tersisa ini dipersoalkan. Padahal tanah saya ini sah, ada sertifikatnya,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa pagar yang dibangun bukan untuk menutup akses jalan, melainkan sebagai batas kepemilikan agar tidak terjadi penyerobotan lebih lanjut.

Djodi berharap pemerintah dan aparat terkait dapat bersikap adil serta melihat persoalan secara utuh sebelum mengambil tindakan.

“Kalau memang ada aturan yang harus saya ikuti, saya siap. Tapi tolong juga ditegakkan ke semua pihak secara adil. Jangan hanya ke saya saja,” pungkasnya.(Ki)

 

Pemagaran di depan PT Panca Rasa PratamaPemilik lahan DjodiTegaskan tidak langgar Perda
Comments (0)
Add Comment