DPO, ASN Pemko Bengkulu Ditangkap Polresta Tanjungpinang

DPO pencabulan anak dibawah umur dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Zonakepri.com- Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap Nurrohim seorang ASN Pemko Bengkulu.

Ia merupakan DPO Polda Lampung kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku yang buron dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kawasan Kota Lampung berhasil ditangkap polisi.

Pelaku yang bernama Nurrohim usia 44 tahun dan merupakan seorang ASN di Pemko Bengkulu ini, ditangkap saat tengah bersembunyi di salah satu rumah kontrakan Jalan Bintan Tanjungpinang, pada Kamis (19/12/2024).

Pelaku yang menderita penyakit menular seksual ini diketahui melarikan diri dari Bengkulu setelah keluarga korban melaporkan kekerasan seksual yang menimpa tiga korban di Lampung.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak membenarkan bahwa telah mengamankan pelaku DPO Polda Lampung atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Benar sudah kami tangkap. Pelaku adalah ASN Pemko Bengkulu. Pelaku ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Lampung, Tempat kejadiannya di Lampung,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku untuk sementara ditahan di sel tahanan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, sebelum di bawa ke Polda Lampung. (Zup)

Asn pemko BengkuluCabuli anak dibawah umurDibekuk Polresta TanjungpinangDpo
Comments (0)
Add Comment