Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyebutkan jika pengesahan APBD Tahun 2016 molor dari November 2015, maka konsekuensi yang diterima bagi kepala daerah dan DPRD Tanjungpinang dipastikan tidak menerima tunjangan selama 6 bulan.
Menurutnya, sesuai tafsiran APBD 2016 bisa disahkan pada November 2016. Namun Kepres tentang Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kota Tanjungpinang hingga saat ini belum turun. Padahal, nilai DBH penyusun APBD 2016. “DBH belum turun bagaimana menyusun APBD tahun 2016,”ungkap Lis Rabu 25 November 2015. (rul)