TanjungpinangZona Kepri

Dr Limaran Divonis Bebas Dari Dakwaan

×

Dr Limaran Divonis Bebas Dari Dakwaan

Sebarkan artikel ini

sidangTanjungpinang, Zonakepri-Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang menjatuhkan vonis hukuman bebas dari dakwaan terhadap dr Limaran Dwi Hartadi terdakwa dugaan penggelapan dalan jabatan dan penipuan ata kepemilikan lahan PT Korindo Group di Kawasan Kabupaten Bintan, pada sidang Senin 21 Desember 2015.

Majelis hakim terdiri dari hakim ketua Bambang Trikoro didampingi hakim anggota Sugeng Sudrajat dan Eryusman dalam putusan menyebutkan ada dua pendapatan dalam vonis hukuman terhadap dr Limaran ini. Hakim ketua yakni bambang Trikoro menyatakan vonis yang dijatuhkan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni Zaldi Akri dengan hukuman pidana 2 tahun. Namun, kedua hakim anggota yakni Eryusman dan Sugeng Sudrajat menyatakan beda pendapatterhadap hakim ketua dan menyatakan terdakwa bebas dari dakwaan.

Adanya beda pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota tersebut ternyata diambil suara terbanyak dimana dua hakim anggota menyatakan bebas dari tuntutan. Sehingga vonis akhir dari majelis hakim menyatakan dr Limaran bebas dari dakwaan.

Putusan bebas tersebut disambut gembira terdakwa dr Limaran beserta penasehat hukum serta pengunjung sidang yang terdiri dari kerabat dan keluarga dr Limaran.

Hakim anggota Eryusman ditemui usai persidangan menyebutkan, ada sudut pandang berbeda antara hakim ketua dan hakim anggota dalam memutuskan kasus ini. Menurut Eryusman, selama persidangan didapat bukti bahwa uang senilai Rp29 miliar yang ditransfer oleh Chairman PT Korindo Group kepada dr Limaran telah dibelikan lahan melebihi luas lahan yang ditentukan Mustakim selaku bagian umum yang ditugaskan untuk membeli lahan. “Dari Rp29 miliar sudah dibelikan lahan oleh dr Limaran, bahkan luas tanah yang dibeli melebihi yang ditentukan. Nilai uang yang dibayarkan untuk membeli lahan pun melebihi Rp 29 miliar,”ujarnya.

Sementara itu, Hakim ketua Bambang Trikoro menyebutkan dalam putusannya yang sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum zaldi Akri bahwa dr Limaran diduga melakukan penggelapan yang merugikan PT Korindo Group senilai Rp 23,627 miliar dari Rp 29 miliar yang ditransfer oleh PT Korindo Group ke rekening BCA milik dr Limaran tahun 2007 hingga 2008 silam. Dimana untuk pembelian lahan hanya Rp5,376 miliar,”papa Bambang Trikoro.

Bambang juga menyebutkan tidak sependapat dengan pledoi Penasehat Hukum dan sependapat dengan penuntut Umum, selain itu Bambang juga menyatakan status tahanan kota dr Limaran diganti dengan tahanan rutan mengingat kondisi kesehatan dr Limaran sudah membaik. (rul)