Dua Residivis Bobol Ruko, Gasak Perhiasan dan Barang Elektronik

Zonakepri.com-Dua orang residivis pelaku pembobolan sebuah ruko di kawasan Dompak, Kota Tanjungpinang, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Bestari Polresta Tanjungpinang.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menggasak perhiasan dan barang elektronik. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp28 Juta Rupiah.

Kedua pelaku masing-masing berinisial JY 35 tahun dan NDS 29 tahun. Kedua residivis ini ditangkap didua lokasi yang berbeda.

Pelaku JY diamankan petugas di kawasan Kilometer 9, dan pelaku NDS diamankan di kawasan Dompak Tanjungpinang, pada 25 Oktober 2026 kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, IPDA Memet Arianto, mengatakan pelaku berhasil diamankan usai korban melaporkan peristiwa pencurian dirumahnya kepada pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, langsung di tindak lanjuti dan kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda,” kata IPDA Memet, Selasa (27/10/2026).

IPDA Memet menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku masuk kedalam ruko tersebut dengan cara merusak ventilasi dan kemudian masuk kedalam ruko.

Saat sudah berada didalam, lanjut IPDA Memet, para pelaku ini menggasak perhiasan dan barang elektronik.

“Mereka masuk dengan merusak ventilasi ruko. Ruko itu sekalian tempat tinggal korban juga, dan ketika kejadian ruko memang dalam keadaan kosong dalam dua hari lantaran korban sedang berpergian,” ungkapnya.

Atas peristiwa itu, sambung IPDA Memet, korban mengalami kerugian hingga Rp28 Juta Rupiah.

“Kerugian korban capai Rp28 Juta. Kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya.

‎Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 UU Nomor 2023 KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. (Jup)

Bobol rukoDua residivisGasa perhiasanPolsek Bukit Bestari
Comments (0)
Add Comment