Dua Unit Ruko di Tanjungpinang Diduga Jadi Lokasi Tambang Bitcoin Ilegal 

Zonakepri.com– Kasus pencurian arus listrik kembali terungkap di Kota Tanjungpinang.

Dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga dijadikan lokasi penambangan Bitcoin ilegal.

Peristiwa ini terungkap pada Selasa (5/5/2026), setelah petugas menemukan penggunaan listrik tanpa izin dengan kapasitas besar.

Daya Listrik Dicuri Capai Ribuan VA

Dari hasil pemeriksaan, total daya listrik yang digunakan secara ilegal mencapai 2 x 5.500 VA dan 1 x 7.700 VA. Jumlah tersebut bahkan disebut lebih besar dibandingkan kasus serupa yang sebelumnya terjadi di wilayah Batu Dua.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pencurian arus listrik yang merugikan negara dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami berharap pemilik dan penyewa segera menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ruko atau rumah, agar lebih berhati-hati saat menyewakan properti.

“Jangan sampai disalahgunakan untuk penambangan Bitcoin ilegal, karena dendanya sangat besar,” tambahnya.

Perangkat Tambang Ditemukan di Dalam Ruko

Petugas menemukan sejumlah perangkat pendukung aktivitas penambangan kripto di bagian belakang ruko, seperti mesin server serta alat sirkulasi udara untuk menjaga suhu perangkat tetap stabil selama beroperasi.

Untuk sementara, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi dan akan meningkatkan patroli guna mencegah aktivitas serupa.

Ketua RT: Tidak Pernah Terdata

Ketua RT setempat, Suwarno, mengungkapkan bahwa pemilik maupun penyewa ruko tersebut tidak pernah melapor ke lingkungan warga.

“Selama ini tidak ada laporan. Pemilik atau penyewa ruko juga tidak pernah terdata,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas di dalam ruko tersebut tidak diketahui warga karena bangunan terlihat tertutup dan minim aktivitas dari luar.

Warga Kira Ternak Ayam

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku tidak mengetahui aktivitas sebenarnya di dalam ruko tersebut.

“Kami sempat tanya, katanya untuk ternak ayam. Baru sekarang tahu ternyata ada pencurian listrik,” ujar warga enggan disebutkan namanya.

PLN Akan Tindak Tegas

Pihak PLN menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian arus listrik. Selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga saat ini, pemilik maupun pihak yang menjalankan aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut masih belum diketahui dan dalam proses penelusuran.(rul)

Diduga jadi lokasiDua unit rukoTambang bitcoin ilegal di Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment