Tanjungpinang, Zonakepri- Tersangka dugaan korupsi dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Tambang Bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Ferdi Yohanes dilimpahkan ke jaksa Kejari Tanjungpinang, Rabu (25/05).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kepri, Nixon Lubis Andreas mengatakan, Ferdi merupakan tersangka dalam rangkaian 12 tersangka dahulu. Ada 10 yang terbukti dan 2 masih di tingkat kasasi.
“Sudah kami serahkan ke JPU di Kejari,” sebutnya Rabu 25 Mei 2022.
Ia melanjutkan, tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena udah ada pengembalian uang senilai Rp7,5 miliar dan jaminan.
Oleh sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Tanjungpinang tak melakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu, juga tidak ada penyekalan terhadap tersangka.
“Tersangka tidak ditahan. Karena telah mengembalikan kerugian negara. Ada juga permohonan dari isterinya dan jaminan senilai Rp100 juta,” lanjutnya.
Tak hanya itu, JPU juga tak menemukan kekhawatiran menghilangkan barang bukti, kabur, dan tidak koperatif terhadap tersangka.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Seno mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
“Hari ini pelimpahan Tahap II. Kita kawal,” tegasnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, menetapkan Ferdi Yohanes sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari IUP Tambang Bauksit di Bintan beberapa waktu lalu.
Ia melakukan aktivitas pertambangan bauksit yang tidak sesuai dengan izinnya serta berada di lahan hutan lindung. Akibat perbuatan Ferdi dan tersangka lainnya, keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp28 miliar.**