Dugaan Listrik Untuk Tambang Bitcoin, PLN Tanjungpinang Tekankan Pelaku Bayar Tagihan

Zonakepri.com – Kasus dugaan pencurian arus listrik yang dilakukan sejumlah pelaku usaha tambang Bitcoin di Kota Tanjungpinang hingga kini masih menjadi sorotan.

Meski sejumlah sambungan listrik telah diputus oleh pihak PLN, para pelaku disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran tagihan susulan maupun denda yang dikenakan.

Manager ULP PLN Tanjungpinang, Muchamar Rizky Rahdhani, mengatakan sampai saat ini, pemilik bangunan masih berusaha berkomunikasi dengan penyewa untuk tindaklanjut penyelesaian denda/tagihan susulan pelanggaran dan penyalahgunaan tenaga listrik.

“PLN tetap melanjutkan proses sesuai SOP kepada ketiga lokasi tersebut sambil terus meng-update informasi terbaru dari pemilik masing-masing bangunan, dan sesuai dengan regulasi, batas kewenangan di PLN adalah pada sisi unsur perdata, dalam hal ini denda pelanggaran hingga pemutusan permanen sambungan listrik. “Ujarnya kepada media, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, meminta PLN Tanjungpinang bertindak lebih tegas dalam mengantisipasi praktik pencurian listrik berskala besar yang diduga dilakukan jaringan penambang Bitcoin ilegal.

Menurutnya, dugaan pencurian listrik untuk aktivitas tambang Bitcoin sudah terjadi di banyak lokasi di Tanjungpinang.

“Edy juga menyoroti pentingnya pengusutan aktor utama di balik aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut. Ia menyebut pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.”Tegasnya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh media ini, kapasitas daya listrik yang diduga dicuri tergolong besar dan tersebar di beberapa lokasi di Tanjungpinang, di antaranya:

Kawasan Batu Dua

* 1 sambungan daya 10.600 VA

* 3 sambungan masing-masing 7.700 VA

Jalan Gatot Subroto

* 2 unit daya 5.500 VA

* 1 unit daya 7.700 VA

Jalan Ir. Sutami Sukaberenang

* 1 unit daya 23.000 VA

* 1 unit daya 5.500 VA

Selain sanksi pidana, PLN juga berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan susulan, pemutusan sementara maupun permanen aliran listrik, serta biaya penyambungan kembali setelah kewajiban dilunasi.

Pelanggaran pencurian listrik sendiri dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pengukuran energi, hingga kombinasi keduanya yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara maupun PLN.

Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menegaskan bahwa para pelaku tambang Bitcoin ilegal tidak seharusnya hanya memikirkan keuntungan besar dari aktivitas yang dijalankan, namun juga harus bertanggung jawab terhadap risiko hukum akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Jangan hanya keuntungan saja yang dipikirkan para penambang Bitcoin ini. Ketika usaha berjalan dan menghasilkan uang besar mereka menikmati hasilnya, tetapi saat tersandung dugaan pelanggaran dan diminta bertanggung jawab malah terkesan buang badan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Edy.

Ia juga meminta PLN Tanjungpinang dan aparat penegak hukum bertindak tegas agar kasus dugaan pencurian listrik tersebut dapat menjadi efek jera bagi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa. (rul)

Bayar tagihan listrikPLN TanjungpinangTekankan pelaku tambang bitcoin
Comments (0)
Add Comment