Dugaan Pencabulan, Ayah dan Anak Dilaporkan Ke Polisi

Zonakepri.com – Seorang remaja berusia 18 tahun di Tanjungpinang diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan abang kandungnya. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.

Kanit PPA Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, mengatakan Laporan Polisi (LP) tersebut masuk pada 19 Oktober 2026 yang dibuat oleh korban langsung berinisial EP (18).

Ia menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, korban mengaku telah disetubuhi sebanyak lima kali sejak dirinya masih berusia 17 tahun.
‎
‎Dalam laporan yang diterima juga terindikasi perlakuan kekerasan yang dilakukan dua pelaku terhadap korban baik secara verbal maupun nonverbal.
‎
‎”Berdasarkan kronologi sesuai LP kejadian di 2025 terhadap korban EP sebanyak 5 kali baik dari ayah atau abangnya, kita masih lakukan penyelidikan, TKP di rumah dan terjadi saat dia masih di bawah umur,” ucapnya, Selasa (03/11/2026).
‎‎
‎Hingga saat ini pihak kepolisian masih menetapkan asas praduga tak bersalah dan masih melakukan pemeriksaan terhadap korban sebelum memanggil ke dua terlapor. (Jup)

Ayah dan anak dilaporkan PolisiDugaan PencabulanKanit PPA Polresta Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment