Bintan,Zonakepri – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi – Roby Kurniawan akan membangun ekonomi digital dan penguatan modal untuk investasi usaha kelompok atau perorangan yang dananya bersumber dari investor kecil kepada Usaha Kecil Masyarakat (UKM) dengan sistem berjangka waktu.
“Investor baik sendiri-sendiri ataupun per orangan dapat menginvenstasikan sejumlah uang kepada usaha masyarakat Bintan melalui etalase berupa aplikasi,” kata Apri saat menyosialisasikan Program Bintan Smart Economy (BISE) di sejumlah kawasan di Bintan, Senin (12/10).
Program Apri-Roby ini untuk memberikan daya dongkrak usaha dari sisi penguatan modal usaha masyarakat berbasis investasi gotong royong dari pemilik modal. Program itu bagian dari strategi pemulihan sektor perekonomian yang terkena dampak pandemi COVID-19.
Program itu pula menjawab berbagai problem pengembangan usaha masyarakat sering terhambat karena tidak tercukupnya modal kerja atau bisnis. Hambatan tidak memiliki aset untuk anggunan dan pinjaman bunga yang tinggi, administrasi pinjaman di Bank konvensional menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.
Sementara harapan mendapatkan bantuan pemerintah yang terbatas belum dapat maksimal dilakukan oleh pelaku usaha mengembangkan lebih besar usahanya.
“Tentu program Apri-Roby ini memberikan solusi berupa fasilitasi sebuah sistem berbasis teknologi dan kegotongroyongan antara pelaku usaha dan pemilik modal,” ucapnya.
Investasi berjangka ini memiliki batas waktu tertentu dan dapat langsung membagikan hasil keuntungan bersama bagi pelaku usaha dan pemilik modal, tentu dengan rincian perencanaan bisnis yang diyakini mendapatkan hasil yang menguntungkan secara bersama-sama yang dimonitor bersama-sama namun di fasilitasi dan dijamin pemerintah.
Untuk memberikan rasa aman bagi pemilik modal, bahwa pelaku usaha telah melalui dan memenuhi proses verifikasi faktual berupa usaha yang layak, bisnis plan yang matang, ketercukupan SDM yang ahli/terampil mengelola dan kemampuan melaksanakan usaha bagi pelaku usaha.
Selain itu, Apri-Roby memberikan tenaga pendampingan dan pengawasan selama proses investasi berjangka berlangsung kepada pelaku usaha agar investasi memberikan keuntungan terbaik. Sehingga pemilik modal meyakini merasa aman dan mau menginvestasikan modalnya karena dijamin oleh Pemerintahan Apri-Roby jika memimpin Bintan.
Sebagai contoh ada pelaku usaha memiliki 20 kolam budidaya, namun hanya efektif 5 kolam. Masih ada 15 kolam yang perlu diisi dengan bibit dan pakan maupun operasional lainnya. Pelaku usaha mengajukan Bisnis Plan kepada Dinas Perikanan untuk di Verifikasi secara factual dan dapat masuk dalam aplikasi Bintan Smart Economy (BISE).
Peran pemerintah adalah melakukan promosi project investasi berjangka pelaku usaha perikanan budidaya ini dengan mendapatkan pemilik modal. Agar pelaku usahanya dapar mengisi kolam-kolamnya dengan maksimal dan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dan sesuai perencanaan bisnis.
Kemudian pemerintah melalui aplikasi ini juga memberikan fasilitasi pemasaran secara aktif, agar usaha bersama yang dilakukan mendapatkan pasar yang menjanjikan agar keberlangsungan usaha gotong royong ini dapat berlangsung secara berkelanjutan dengan jangka waktu lagi yang baru sesuai kesepakatan baru pula.
“Ini adalah contoh pola yang akan dibangun untuk pengembangan usaha masyarakat Bintan dan bagi pemilik modal mendapatkan keuntungan,” ucapnya.
Beberapa pola usaha masyarakat dengan investasi berjangka ini terdiri dari perikanan, peternakan, perkebunan, pertanian dan UMKM.
Peran pemerintah adalah memfasilitasi menemukan pemilik modal kepada pelaku usaha. Dan membantu mempromosikan agar mendapatkan penjualan.
Dalam hal penguatan modal usaha masyarakarat peran Program ekonomi Digital ini dapat dilakukan untuk memompa pendapatan/penghasilan masyarakat Bintan. Dan Pemilik modal tanpa rasa khawatir menginvestasikan modalnya karena akan dijamin oleh pemerintahan Apri – Roby.
Program ini juga akan meninggalkan ketergantungan kepada jerat hutang pada rentenir dan bank konvensional dengan bunga riba yangmemberatkan pelaku usaha. Dan system dilakukan secara syariah dengan membagikan keuntungan secara proporsional terbuka sesuai rencana bisnis yang ditawarkan dan disepakati bersama.(***)