Faisal Tegaskan Calon Legislatif  Terpilih Wajib Lapor Harta Kekayaan 21 Hari Jelang Pelantikan

KPU Tanjungpinang melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-KPU Kota Tanjungpinang telah melakukan Rapat pleno terbuka  Penetapan Perolehan Kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kota Tanjungpinang hasi pemilu legislatif 2024 pada Jumat 14 Juni 2024 di Gedung Trans Convention Centre Tanjungpinang.

Untuk penetapan calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih ini dilakukan menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU yang diajukan pemohon.

Hasil putusan MK menetapkan menolak permohonan PHPU yang diajukan pemohon pada 7 Juni 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang Mohammad Faizal menyebutkan calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang ditetapkan terpilih hasil pemilu legislatif 2024 wajib melaporkan harta kekayaan 21 hari sebelum pelantikan.

“Wajib bagi calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang untuk melaporkan harta kekayaan melalui partai politik masing masing masing paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,”terangnya

Sementara itu, terkait jadual pelantikan calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang terpilih maka pihak KPU Tanjungpinang segera menyurati Pemko Tanjungpinang untuk pelaksanaan pelantikan. “Diprediksi jadual pelantikan calon anggota DPRD Kota Tanjungpinang dilakukan akhir Agustus 2024,”ujarnya.

Jika calon anggota DPRD Tanjungpinang tidak melaporkan harta kekayaan, maka tidak diusulkan untuk dilakukan pelantikan.

Berdasarkan hasil pemilu legislatif untuk perolehan kursi DPRD Kota Tanjungpinang terbanyak ditempati PDI P sebanyak 6 kursi, disusul Partai Golkar 4 kursi dan Nasdem dan Gerindra sama 4 kursi dan kursi lainnya diisi partai PKS, Demokrat, Hanura, PAN dan PKB. (rul)

KPU TanjungpinangLapor harta kekayaan sebelum dilantikPemilu legislatif 2024Penetapan anggota DPRD Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment