Gara Gara Emosi, Suami Gunakan Parang Bacok Istri

Barang bukti parang yang digunakan untuk membacok istri

Tanjungpinang,Zonakepri-Seorang suami membacok istri gara gara emosi. Hal ini dialami Sy (43 tahun) istri dari Al Alias P (44 tahun) pada 6 Juli 2022 di Jalan Matador Kelurahan Bukit Cermin Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyebutkan, usai melakukan pembacokan terhadap istrinya, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polresta Tanjungpinang pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 18.35 Wib.

Sementara itu kronologis kejadian bermula pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 wib pelaku pembacokan atau Al tiba di Tanjungpinang tepatnya dirumah dan bertemu istri pelaku yang bernama Sy, yang mana pelaku datang dari Tanjung Uban Kab. Bintan.

Setelah itu pada saat pelaku berada dirumah, pelaku hendak mengajak 2 orang anaknya yang bernama Ka dan Ch ke Tanjung Uban mengikut pelaku untuk sekaligus bersekolah di Tanjung Uban dikarenakan pelaku dengan istrinya akan berpisah serta pelaku bekerja berjualan kue di Tanjung Uban.

Semula kedua anak pelaku tersebut tidak mau ikut dengan pelaku karena anak-anaknya lebih senang di Tanjungpinang bersama dengan nenek yang ada dirumah.

Selanjutnya, menjelang sore sekitar 15.30 wib, pelaku mengambil pisau dari dapur, lalu ujung pisau tersebut diarahkan ke badan pelaku untuk melakukan bunuh diri dan berkata kepada anak pelaku: “Papa mati atau hidup”, lalu istri pelaku berkata: “Sudahlah Ka ikut papa saja”, lalu saudari Sy (istri pelaku) mengambil berkas-berkas didalam kamar untuk pergi ke Tanjung Uban, kemudian pelaku dan saudari Sy bermaaf-maafan dan pelaku makan serta saling suap menyuap dengan istri.

Selanjutnya pukul 16.00 wib, pelaku bersama Ka dan Ch (anak-anak) berangkat menggunakan Mobil / Angkot yang pelaku setir sendiri menuju ke Kos di Tanjung Uban.

Keesokan harinya pada hari Rabu Tanggal 06 Juli 2022, pukul 12.30 wib pelaku berangkat ke Tanjungpinang bersama-sama ketiga anak pelaku yaitu Ka, Ch dan Ra dengan tujuan untuk menginap dirumah nenek selama 2 hari, namun pada saat itu pelaku baru tahu ternyata masih ada saudari Sy dirumah tersebut.

Kemudian pelaku berkata kepada saudari Sy: “Ma, anak-anak dititip sini 2 hari”, nanti kalau uda dapat rumah kami pindah”, kemudian saudari Sy menentang pelaku dan berkata kembali: “Kan uda pergi, pergi aja, kenapa kembali”, sehingga pelaku merasa emosi.

Sekitar pukul 14.00 wib, pelaku melihat ada sebilah parang didapur dalam rumah. Setelah itu pelaku memegang parang dan menggunakan parang tersebut untuk melukai istri pelaku dari arah atas kepala saudari Sy dan mengarahkan parang menggunakan tangan kanan sehingga saudari Sy mengeluarkan darah dari kepalanya dan saudari Sy lari keluar rumah menuju kerumah nenek yang ada disebelah rumah / tempat tinggal.

Setelah melakukan pembacokan terhadap istrinya, Rabu tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 15.00 wib, pelaku datang ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang dan mengaku telah melakukan pembacokan terhadap istrinya yang bernama Sy.

“Setelah dilakukan interogasi dan didapati keterangan bahwa benar saudara Al Alias P telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang didalam rumah yang berada di Jalan Matador No.02 RT.002 / RW.006 Kel. Bukit Cermin Kec. Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang,”paparnya dalam rilis yang disampaikan kepada media.

Kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku dilakukan penangkapan guna proses hukum selanjutnya.(humas)

Kelurahan Bukit CerminPolresta TanjungpinangSuami bacok istri
Comments (0)
Add Comment