Tanjungpinang,Zonakepri-Aing, selaku suplier barang untuk swalayan Bintan 21 di Jalan Pancur Tanjungpinang, dijatuhkan vonis untuk membayar denda senilai Rp8juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 15 Desember 2015.
Sidang dipimpin hakim ketua Guntur Kurniawan dengan Jaksa Penuntut Umum Haryo dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Zainul selaku pengawas sawalayan Bintan 21, Sri Anggraini dari saksi ahli dan Sri sebagai mantan pekerja di kediaman Aing.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa Aing. Menurut penuturan Aing, dirinya mengambil barang import seperti Cocacola, susu Milo, Carlsberg, Maggi dari kapal. Selanjutnya barang tersebut diantar ke toko Usaha Jaya yang saat ini milik adiknya oleh becak. Barang tersebut meski memiliki ijin ML (makanan merk luar negeri) ternyata palsu. “Saya tidak tahu kalau ML tersebut palsu,”ujar Aing.
Barang barang dengan ML palsu tersebut selanjutnya dipasok ke swalayan Bintan 21 Tanjungpinang dalam jumlah sekitar 10 dus dengan taksiran nilai Rp5 juta . Saat sidak BPOM diketahui barang tersebut memiliki ML palsu dan akhirnya disita.
Keterangan yang disampaikan saksi ahli, bahwa ML merupakan ijin edar yang diberikan oleh BPOM sebagai produk import. Dari kepengurusan ijin import tersebut ada pendapatan negara. Bahkan ancaman produk yang tidak memiliki ijin edar sesuai Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 diancam 2 tahun kurungan atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, selanjutnya sidang dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan hukuman oleh jaksa Penuntut Umum Haryo. Dalam tuntutannya, Haryo menuntut terdakwa dengan denda Rp8 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim ketua Guntur Kurniawan, menskors sidang beberapa menit untuk melanjutkan sidang dengan pembacaan vonis terhadap Aing. Dalam putusan yang dibacakan Guntur, Aing dijatuhkan vonis membayar denda Rp 8 juta subsider hukuman kurungan 2 bulan. (rul)