Zonakepri.com – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan komitmennya untuk memperbaiki dan meningkatkan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) setelah hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 menunjukkan Kepri masih berada di zona merah rawan korupsi.
Menurut hasil survei KPK, nilai SPI Pemprov Kepri tercatat sebesar 71,53, sementara Pemko Batam berada di angka 68,7. Nilai tersebut berada di bawah ambang batas aman integritas yang ditetapkan KPK, yaitu 78.
“Tentunya akan kita perbaiki agar ke depan nilai SPI kita bisa lebih tinggi. Dari eksternal, penilaian terhadap kita sudah cukup baik, bahkan INPK KPK mencatat nilai 97, terbaik ketiga nasional. Namun dari sisi internal, persepsi pegawai kita sendiri masih rendah,” ujar Ansar Ahmad, Selasa (14/10/2025).
Ansar mengungkapkan, hasil survei ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemprov Kepri untuk memperkuat sinergi antara pimpinan dan seluruh aparatur.
Ia menilai perlu adanya pendekatan lebih intens antara pimpinan OPD dan jajaran bawahannya, agar kinerja dan integritas pemerintah daerah benar-benar tercermin secara menyeluruh.
“Mungkin kita perlu memperbaiki komunikasi internal. Persepsi negatif itu bisa muncul karena kurangnya pemahaman terhadap indikator penilaian. Jadi, kita akan bangun pola komunikasi yang lebih baik antara pimpinan dan pegawai,” tambahnya.
Selain komunikasi internal, Ansar juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis dan sistem lelang di daerah. Ia menekankan agar tidak ada praktik pemecahan proyek untuk menghindari lelang atau kegiatan fiktif yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Kita akan minta Inspektorat dan semua kepala OPD melakukan kontrol bersama. Termasuk DPRD juga harus ikut mengawasi agar tidak ada praktik-praktik yang menyalahi aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Agung Yudha Wibowo menyampaikan bahwa Kepri dan Batam menjadi perhatian khusus KPK karena tergolong dalam kategori zona merah. Ia meminta agar pada tahun 2025, nilai SPI Kepri bisa meningkat di atas 78 poin.
“Kalau bisa nilainya 78 ke atas, agar masuk dalam kategori terjaga dari rawan korupsi. Daerah dengan nilai SPI rendah akan menjadi fokus KPK, baik dalam pencegahan maupun penindakan,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Gubernur Ansar juga menyoroti pentingnya penerapan sistem e-katalog dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.
Ia berharap penerapan sistem digital itu bisa menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemprov Kepri.
Dengan langkah-langkah pembenahan tersebut, Ansar menargetkan agar nilai SPI Kepri meningkat signifikan pada tahun 2025, sekaligus menjadikan Kepri sebagai daerah yang semakin bersih, transparan, dan berintegritas tinggi.(Ki)