Gubernur Kepri Diantara Pembisik Yang Pembusuk

Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Zonakepri.com-Dinamika yang terjadi belakangan ini menjelang hari jadi ke 23 Provinsi Kepulauan Riau yang diperingati pada tanggal 24 September 2025 adalah arus penolakan proses lelang pada bidang lahan di Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang.

Lelang yang diklaim Pemerintah Provinsi Kepri hanya mencakup 5% dari keseluruhan kawasan yang digagas di masa kepemimpinan Gubernur Nurdin Basirun dengan mereklamasi pesisir pantai dan menjadikannya kluster perekonomian dan ruang terbuka publik dengan selingan gedung-gedung atributif pemerintah daerah.

Meski hanya 5% dan ditegaskan oleh Sang Gubernur Kepri saat ini Ansar Ahmad merupakan upaya untuk memajukan Tanjungpinang justru dapat menjadi hal yang mengundurkan dirinya.

Proses lelang atas lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri dengan menganut skema KSP. Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dalam pemanfaatan lahan pemerintah adalah pendayagunaan aset pemerintah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pembiayaan lainnya. Prosesnya melibatkan penyerahan aset oleh pemerintah kepada pihak ketiga untuk digunakan, dengan imbalan berupa pendapatan negara, baik melalui pembayaran sewa atau pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, dan bukan hanya sekadar pinjam pakai tanpa imbalan.

Bila mengacu pada substansi skema KSP tersebut, penekanannya lebih pada pemanfaatan untuk keuntungan negara dan khusus yang terjadi di Kepri saat ini, skema KSP yang coba dimainkan Gubernur Ansar malah terkesan merugikan negara, perlu diingat bahwa kawasan yang dilelang itu ditimbun dari anggaran APBD Kepri yang tidak sedikit dengan kisaran di atas 500 Milyar.

Lalu dengan analisa hitungan atau studi kelayakan seperti apa yang membuat seorang Gubernur dengan segudang pengalaman di birokrasi, pernah menjabat Wakil Bupati lalu dua periode menjadi Bupati Kabupaten Bintan, Anggota DPR RI dan sekarang di periode kedua dalam jabatan Gubernur Kepri , dapat menggelontorkan kebijakan seperti itu. Membangun sebuah kawasan dengan mereklamasi pantai biaya ratusan milyar sanggup, mengelola dan meningkatkan fungsi lahannya kok dengan melelang di harga rendah dan jangka waktu 30 tahun,

Kondisi ini diperparah dengan masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai soal peralihan aset dampak pemekaran wilayah pembentukan Kota Tanjungpinang khususnya dan Provinsi Kepri sendiri baru terbentuk setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang terbit. UU ini merupakan dasar hukum pembentukan Kota Tanjungpinang menjadi sebuah kota mandiri, yang sebelumnya berstatus sebagai kota administratif bagian dari Kabupaten Kepulauan Riau.
Aset berupa bangunan gedung dan lahan yang seharusnya menjadi hak dan kewenangan Pemko Tanjungpinang sampai saat ini masih dikangkangi oleh Pemkab Bintan dan Pemprov Kepri, dalam ungkapan orang Melayu, Tanjungpinang ni senonet,

Pada tulisan ini, yang menjadi bahasan penting adalah bagaimana bisa seorang Gubernur menjalankan kebijakan yang menyakiti hati masyarakat Tanjungpinang, cukuplah fakta pembangunan jalan Fly over depan Ramayana yang mubazir itu, lain yang macet lain yang dibangun, apalagi bila keputusan itu lahir dari saran sumbang para pembisik.

Sun Tzu, dalam The Art of War (Seni Perang), tidak secara eksplisit membahas peran “pembisik raja” tetapi memberikan prinsip-prinsip tentang kepemimpinan dan penasihat yang dapat diaplikasikan: seorang penasihat harus memiliki pemahaman mendalam tentang strategi, mampu memberikan saran yang bijak dan realistis kepada raja, menjaga kepercayaan, dan memastikan keputusan raja didasarkan pada analisis yang akurat untuk mencapai kemenangan tanpa harus berperang.

Kisah para pembisik raja adalah tentang tokoh-tokoh yang berperan sebagai penasihat, seringkali di balik layar, yang memengaruhi keputusan raja. Kisah ini bisa menampilkan pembisik yang bijak dan membimbing raja kepada kebaikan, atau pembisik yang busuk dan menjerumuskan raja pada kezaliman dan kehancuran. Contohnya adalah Haman yang menasihati Firaun untuk menolak Nabi Musa, AS, atau Syekh Aaq Syamsuddin yang menasihati Sultan Muhammad Al Fatih dan membimbingnya untuk menaklukkan Konstantinopel.

Untuk di Kepulauan Riau, para Pembisik yang Pembusuk ini banyak berperan ganda, tugas pembisik seharusnya hanya dilakukan secara internal atau lebih spesifik langsung ke penguasa, di Kepri ini banyak para pembisik yang sok tampil sebagai juru bicara penguasa atau istilah kekinian adalah Buzzer, menggiring opini publik seakan apa yang dilakukan Gubernur Kepri yang paling paham, saat kampanye taglinenya “Bang Ansar kirim salam” kini dibalas masyarakat,”Kami kasih paham”.

Tanjungpinang adalah ibukota Provinsi, kota yang juga punya pemimpin, kembalikan aset Tanjungpinang, pandailah pemimpin kami Wali Kota Lis Darmansyah membenahi dan memajukan kota kami dengan semangat “Jujur Bertutur, Bijak Bertindak”. (Penulis : Buana F Februari)

Gubernur KepriHari jadi Provinsi Kepri ke-23Persoalan lelang tepi lautPolemik
Comments (0)
Add Comment