Gunakan KTP Fiktif Dan Jaminan Emas Palsu, Kepala PT Asli Gadai Sejahtera Jadi Tersangka 

Barang bukti emas palsu

Tanjungpinang,Zonakepri-Polresta Tanjungpinang mengungkap kasus tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan tersangka  Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang (Perusahaan Swasta) dengan modus gadai fiktif (nasabah fiktif danbemas palsu) di Wilayah hukum.  Polresta Tanjungpinang.

Tersangka yakni Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang Dismas Ola Tukan Bin Simon Pit Atukan 33 Tahun, Wiraswasta, Alamat Kel. Melayu Kota Piring Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang

Tersangka turut serta Security PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang Tri Sutrisno (Lk), 31 Tahun, Karyawan Swasta, Alamat Kel. Sei Jang Kec. Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

Modus Pelaku guna memperkaya diri menyalahgunakan kewenangannya di Perusahaan, yakni mengajukan gadai secara non-prosedural: yakni KTP milik orang lain tanpa izin (nasabah fiktif) dan Jaminan emas palsu.

Kerugian PT. Asli Gadai  Sejahtera  yang beralamat Kantor di Jl. D. I. Panjaitan KM 8 Kel. Air Raja Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang mengalami Kerugian materiil sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah).

Kronologis kejadian, Pada hari Jumat, 15 Maret 2024, PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan Audit Investigasi dengan cara cek fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang, ditemukan ada 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 hingga 2023, menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif), selain itu barang jaminan gadai berupa emas palsu.

Pada hari Senin, 8 April 2024, sekira pukul 23.00 WIB, setelah rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan tersangka DISMAS selaku Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang dan tersangka TRI SUTRISNO selaku Security beserta BB ke Mapolresta Tanjungpinang.

Barang Bukti berupa 80 berkas pengajuan nasabah fiktif dan 80 Jaminan emas palsu.

Pasal yang dikenakan yakni Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) dan atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pidana (Pasal 55 KUHP) Juncto Pidana Berlanjut (Pasal 64 KUHP), Ancaman Pidana Maksimal 5 (lima) tahun penjara.

(Humas)

 

Jaminan Emas palsuKepala PT Pegadaian TersangkaKTP fiktifPT Pegadaian
Comments (0)
Add Comment