Zonakepri.com- Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani Putri menghadiri kegiatan Asistensi Penguatan Transformasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kegiatan ini digelar Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (22/7/2026).
Asistensi Penguatan Transformasi Posyandu diikuti Ketua TP Posyandu kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya memperkuat implementasi transformasi Posyandu sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TP Posyandu Provinsi Kepulauan Riau, Dewi Kumalasari, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa transformasi Posyandu merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi telah berkembang menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dewi juga mengajak seluruh Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor sehingga implementasi Posyandu 6 Bidang SPM dapat berjalan optimal hingga tingkat desa dan kelurahan. Sinergi antara pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa, kader Posyandu dan masyarakat menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas dan merata.
Dalam pemaparan materi, Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa, PKK dan Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nitta Rosalin, menjelaskan bahwa transformasi Posyandu meliputi tiga aspek utama, yaitu transformasi kelembagaan, transformasi pelayanan, dan transformasi pembinaan. Posyandu kini diposisikan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan yang tidak hanya melaksanakan pelayanan, tetapi juga berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat serta berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan di desa dan kelurahan.
Materi juga menjelaskan bahwa tugas Posyandu mencakup dukungan terhadap enam bidang SPM, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, hingga sosial. Melalui transformasi tersebut, Posyandu diharapkan menjadi garda terdepan dalam mendata kebutuhan masyarakat, memberikan edukasi, melakukan pelayanan, hingga mendukung penyusunan kebijakan pembangunan berbasis data di tingkat desa dan kelurahan.
Berdasarkan data Ditjen Bina Pemerintahan Desa per 20 Mei 2026, saat ini terdapat 238.666 Posyandu yang tersebar di seluruh Indonesia dengan dukungan 1.250.685 kader Posyandu. Para kader memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan kegiatan, melaksanakan pelayanan, melakukan pendataan, memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menyusun laporan pelayanan Posyandu.
Usai mengikuti kegiatan, Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Bintan Hafizha Rahmadhani Putri mengatakan asistensi tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah kebijakan transformasi Posyandu.
“Transformasi Posyandu menjadi enam bidang SPM merupakan langkah besar dalam mendekatkan pelayanan dasar kepada masyarakat. Tentu ini membutuhkan kolaborasi seluruh perangkat daerah, pemerintah desa, kader Posyandu hingga masyarakat. Kabupaten Bintan siap mendukung implementasi Posyandu 6 Bidang SPM agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Hafizha.
Hafizha menambahkan, hasil asistensi tersebut akan menjadi pedoman bagi TP Posyandu Kabupaten Bintan dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kapasitas kader, serta mengintegrasikan program Posyandu ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan desa.
Ia berharap transformasi Posyandu dapat memperkuat kualitas pelayanan dasar yang lebih terpadu, efektif, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Bintan. Selain itu, penyelenggaraan Posyandu juga didukung melalui pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APBDes, maupun sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Diskominfo)