Hakim Vonis Ringan Empat Terdakwa Narkoba

Tanjungpinang, Zonakepri Empat pecandu narkoba divonis ringan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,Selasa (16/4)

Keempat terdakwadijerat pasal 127 ayat 1 huruf A junto pasal 55 ayat 1 ke 1 undang-undang Narkotika nonor 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Mereka bernama Santi, Sinta, Tamar dan Johan warga asal Tanjungpinang,  diketahui sebelumnya para pelaku ini diamankan oleh Kodim 0315 Bintan dan diserahkan ke Polres Tanjungpinang pada bulan Oktober 2018.

Mereka diamankan saat menggunakan narkotika di dalam rumah di kawasan Tanjungpingpinang.

Ketua majelis hakim PN Tanjungpinang Eduard Sihaloho didampingi dua majelis hakim Corpioner dan Romauli Purba membacakan putusan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan serta dalam fakta persidangan bahwa para terdakwa ini adalah pengguna narkotika.

“Secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dengan menjatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Eduard Sihaloho.

Mendengar putusan tersebut kedua keempat terdakwa langsung menyatakan menerima sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia masih menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya kejaksaan menuntut dengan kurungan penjara 2 tahun.

Para terdakwa yang secara kompak divonis sama ini nampak segar dan senang. Usai keluar dari ruang persidangan menuju sel tahanan PN Tanjungpinang mereka tertawa lepas. Bagaimana tidak ia telah menjalani masa hukuman selama 6 bulan dan tinggal meneruskan sisa masa tahanan sesuai putusan majelis hakim.

Sementara masih ada dua terdakwa dalam kasus ini yang akan divonis terpisah. Mereka dikenakan pasal 114 tentang kurir dan peredaran narkoba.(red)

 

Comments (0)
Add Comment