Zonakepri.com-Rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal beredar semakin marak di Tanjungpinang, bahkan telah menyasar warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Diantara jenis rokok tanpa pita cukai yang dijual di kantin yang dikelola koperasi di Rutan Kelas 1 A Tanjungpinang yakni OVO, RAVE dan HD. Ketiga jenis rokok tanpa pita cukai tersebut dijual dengan harga lebih mahal dibandingkan pasaran.
“Untuk rokok OVO harganya Rp20 ribu, RAVE harganya Rp18 ribu dan HD juga Rp18 ribu, ” sebut salah satu warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang yang enggan disebut namanya, Selasa 21 Januari 2025.
Sementara itu, harga rokok tanpa pita cukai yang dijual di pasaran, untuk OVO Rp12 ribu, HD Rp10 ribu dan RAVE Rp10 ribu per bungkus.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Yan Patmos dikonfirmasi terkait ketersediaan rokok di Rutan Kelas I Tanjungpinang menyebutkan, memang tersedia rokok di kantin yang dikelola Induk Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (Inkopasindo).
Inkopasindo diresmikan pada 24 Desember 2024. Inkopasindo penyuplay kebutuhan koperasi UPT Pemasyarakatan serta melakukan pendampingan manajemen koperasi dan pengawasan otorisasi barang pada satuan kerja pemasyarakatan.
Sedangkan harga ditentukan oleh pusat, diseragamkan di seluruh satuan kerja Pemasyarakatan.
“Untuk warga binaan diperbolehkan merokok di tempat tempat yang disediakan. Rokok di jual di kantin. Setiap Lapas dan Rutan di Indonesia pasti ada kantin yang dikelola koperasi, ” terangnya. (rul)