Zonakepri.com- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang bersama Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang memperketat pengawasan penjualan MINYAKITA menyusul informasi adanya pedagang yang menjual minyak goreng bersubsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, mengatakan pengawasan akan menyasar distributor, agen, hingga pengecer. Tujuannya memastikan MINYAKITA dipasarkan sesuai HET sekaligus menelusuri rantai distribusinya.
“Benar, ini sudah kami pantau dan akan turun ke lapangan. Memang ada beberapa pedagang yang nakal menjual MINYAKITA di atas HET. Ini akan kami tindak bersama Satgas Pangan,” kata Riany usai melakukan pengecekan stok MINYAKITA di gudang distributor CV Bintang Perkasa, Jumat (17/7/2026).
Namun, Riany menyebut pihaknya belum menemukan secara langsung pedagang yang menjual MINYAKITA di atas HET. Menurutnya, hal itu karena pengawasan selama ini dilakukan menggunakan pakaian dinas sehingga keberadaan petugas lebih mudah dikenali.
“Kami akan lakukan pengawasan lebih lanjut agar bisa mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.
Dari hasil pengecekan, ketersediaan MINYAKITA di Kota Tanjungpinang dipastikan masih aman dengan stok mencapai 16.658 karton atau setara 199.896 liter.
Dalam waktu dekat, pasokan tersebut akan kembali bertambah. Dengan tambahan pengiriman yang telah dijadwalkan, total ketersediaan diperkirakan mencapai 26.622 karton atau 319.464 liter.
Riany menjelaskan, stok MINYAKITA sempat mengalami penurunan beberapa pekan lalu akibat keterlambatan pengiriman dari sejumlah daerah pemasok seperti Dumai, Medan, dan Jakarta. Namun, distribusi kini kembali berjalan normal sehingga ketersediaan mulai kembali stabil.
Ia mengimbau pedagang memperoleh pasokan MINYAKITA dari distributor resmi. Distributor juga diminta memastikan penyaluran berjalan lancar hingga ke pasar dan pengecer agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.
Apabila ditemukan pelanggaran, seperti penjualan di atas HET, penimbunan, maupun penyalahgunaan distribusi, Disdagin akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli MINYAKITA yang dijual di atas HET. Jika menemukan pelanggaran, silakan laporkan kepada kami. Harga MINYAKITA sesuai ketentuan pemerintah adalah Rp15.700 per liter,” pungkas Riany. (tc/Dinas Kominfo)