Hari Kebebasan Pers Internasional 2026, Ini Tuntutan dan Harapan IJTI 

Zonakepri.com- Tanggal 3 Mei menjadi penanda penting bagi para pekerja media di seluruh dunia sebagai Hari Kebebasan Pers Internasional atau World Press Freedom Day.

Pada 3 Mei 1991 lahir Deklarasi Windhoek dalam rangkaian seminar UNESCO di Namibia. Deklarasi ini menjadi upaya mengingatkan penguasa betapa pentingnya menghormati komitmen kebebasan pers sebagai pilar keempat kehidupan demokrasi.

Apalagi kondisi dunia pers tidak sedang baik-baik saja, di tengah badai disrupsi media, globalisasi informasi yang tak terkendali, serta semakin sengkarutnya disinformasi, berita bohong di tengah masyarakat.

Sementara, jurnalis sebagai pelaku utama pers, juga dihadapkan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja, pemotongan upah, dan kekerasan terhadap pers yang tak juga kunjung mereda.

Hari Kebebasan Pers Internasional menjadi momentum, tidak hanya dirayakan, tapi lebih untuk mengingatkan dan memperjuangkan nilai-nilai kebebasan pers, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat, menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang berpihak kepada kepentingan publik.

Sejalan dengan itu, dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Internasional, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia :

1. Mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Tidak menghalangi tugas-tugas jurnalistik untuk memperoleh kebenaran, fakta yang sesungguhnya untuk kepentingan publik, bangsa, dan negara.

2. Mendesak pemerintah dan lembaga-lembaga negara, ikut melindungi tugas jurnalistik dalam mendapatkan fakta dan data yang berimbang, untuk terwujudnya transparansi, mencegah praktik korupsi dan penyalah gunaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3. Meminta pemerintah untuk mendorong ekosistem jurnalisme pers yang menjunjung kemerdekaan mendapatkan informasi, transparansi pemberitaan, upah yang layak bagi jurnalis, dan industri pers yang sehat, yang pada akhirnya mendukung terbentuknya kehidupan demokrasi yang sehat.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk melindungi pers dari tindak kekerasan baik kekerasan fisik atau verbal yang menghalangi kerja-kerja jurnalistik, dan menyelesaikan setiap kasus kekerasan terhadap pers melalui jalur hukum.

5. Mengajak seluruh insan pers untuk tetap menjalankan kerja-kerja jurnalistik dengan penuh tanggung jawab, berdasarkan kode etik jurnalistik dan sikap profesional. (rls/rul)

Hari kebebasan Pers InternasionalIjtiTuntutan IJTI
Comments (0)
Add Comment