Tanjungpinang,Zonakepri-Perseteruan antara dua pengusaha ternama di Kota Tanjungpinang yakni Hengki Suryawan dan Acok dipastikan segera memasuki jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Jaksa Penuntut Umum Kajari Tanjungpinang Zaldi Akri menyebutkan, dalam perkara ini Hengki Suryawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 junto 378 KUHP. “Saat ini sedang dikumpulkan data yang lengkap termasuk data lahan yang dijual Hengki kepada Acok yang ternyata bermasalah. Untuk itu, sedang diminta data kepada penyidik Polres Bintan,”ungkapnya kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumya, Haryadi alias Acok melaporkan seorang pengusaha terkenal di Tanjungpinang, yakni Hengky Suryawan ke Polres Bintan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap penjualan tanah seluas 72 hektare di Kabupaten Bintan.
Kuasa Hukum Acok, Hendie Devitra SH menyampaikan, Hengky dilaporkan kliennya ke Polres Bintan pada 3 Agustus 2015 kemarin.“Hengky dilaporkan klien kami atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari penjualan tanah seluas 72 hektare senilai Rp14,5 miliar di Kampung Purwo Asri dan Bangun Rejo KM 18 Bintan Timur pada tahun 2012 lalu,” sebutnya.
Namun, pada kenyataannya, Hengky selaku Dirut PT. Bintan Inter karya Corporation menjual tanah bermasalah kepada kliennya. Sebab, dari 72 hektare yang dijanjikan Hengky, baru 51 hektare yang mempunyai surat dan sisa 21 hektare lagi tidak jelas dokumennya. (rul)