Hingga Juli 2026, 13 PPPK Pemprov Kepri Diberhentikan Karena Langgar Disiplin dan Mengundurkan Diri 

Zonakepri.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepri mencatat sepanjang 2026, sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri diberhentikan, karena melanggar disiplin dan alasan pribadi atau keluarga.

Hal tersebut dikatakan Kepala BKD Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabela. Ia menyebutkan, 13 PPPK yang diberhentikan PPPK Penuh Waktu yang dilantik pada 2025 dan pengangkatan tahun 2022.

“Lima orang telah menerima surat keputusan pengunduran diri, dan delapan lainnya masih menunggu penerbitan SK,” kata dia, Selasa (14/7/2026).

Yeny menyampaikan, 13 PPPK yang diberhentikan tersebut sebagian besar karena melanggar disiplin dan sebagiannya lagi memilih mengundurkan diri dengan alasan keluarga.

“Ada 13 PPPK yang mengundurkan diri dan indisipliner. Saat ini 5 sudah terbit dan 8 dalam proses SK,” ungkapnya.

Yeny menegaskan, langkah pemberhentian terhadap ASN yang melanggar disiplin merupakan bentuk perhatian sekaligus ketegasan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri dalam menegakkan aturan kepegawaian.(Jup)

13 PPPK Provinsi KepriKepala BKD KepriMundur dan indisiplinerYeny Trisia Isabela
Comments (0)
Add Comment