Tanjungpinang,Zonakepri – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi Maniarusu Arjunan (40) Warga Negara Malaysia yang telah menjalani masa tahanan kasus narkoba selama 8 tahun di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjungpinang Selasa 18 Februari 2020.
Deportasi Warga Negara Malaysia yang dilakukan Imigrasi Tanjungpinang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang menuju Pelabuhan Malaysia menggunakan MV Trans Jet.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Irwanto Suhaili mengatakan, masa tahanan Maniarusu Arjunan yang dipenjara selama delapan tahun atas kasus narkoba yang dilakukannya.
“Hari ini kita deportasi Maniarusu Arjunan ke Negaranya Malaysia, menggunakan kapal pukul 10.30 WIB ,”sebutnya
Setelah deportasi, yang bersangkutan diberi sanksi tindakan administratif berupa pencekalan sesuai pasal 75 ayat 1 undang-undang nomor 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Selain dideportasi, Kita juga mencekal yang bersangkutan agar tidak bisa masuk ke Indonesia karena telah melakukan kejahatan”ungkapnya.
Maniarusu Arjunan ditangkap di kota Batam oleh Polresta Barelang, saat membawa narkoba jenis Ketamine sebanyak 1 kg beberapa tahun lalu.(red)