Dua kapal yang akan mengangkut ribuan gas LPG 3 Kilogram untuk masyarakat Tanjung Balai Karimun tidak jadi berangkat,karena Surat Persetujuan Berlayar (SPB)dua kapal tersebut,tidak dikeluarkan oleh Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan(UPP) kelas I Bintan,pada Kamis(4/3) lalu.
Karyawan bagian perizinan PT Lautan Karimun Mangala(LKM) Cabang Tanjung Uban Hendri Handoko kesal dengan tidak keluarnya SPB dua kapal tersebut.
“Padahal kita sebelumnya sudah punya izin pelabuhan dan saat diurus perpanjangan di dinas Pendapatan dan izin terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri tertunda karena pembahasan RZW3PK,namun kita sudah urus dan dapat surat keterangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang menyebutkan,kegiatan tetap berjalan hingga RZW3PK di sahkan,”ungkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran UPP kelas I Bintan Lina Lusiana menyebutkan,tidak diterbitkannya SPB dua kapal tersebut,Karena izin pelabuhan sudah habis,
“Kita sudah banyak membantu dan kita suruh urus izinnya namun tidak ada respon,”sebut Lusiana.
Sementara Kepala Kantor UPP kelas I Bintan Adil Wanadi dikonfirmasi melalui Whatss APP(WA)terkait tidak terbitnya SPB dua kapal tersebut mengatakan,kapal yang mengangkut gas tujuan karimun tersebut,sudah berangkat kemarin sore dan sudah tiba di Tanjung Balai Karimun.
“Ada 3 kapal yang bawa gas tujuan Tanjung Balai Karimun dan sekarang sudah sampai ditujuan,”sebutnya.
Adil menambahkan,terkait masaalah ini,kedepan akan melakukan pembahasan bersama dengan Stakholders.
“Untuk pelayanan kebutuhan masyarakat harus tetap berjalan”,ujarnya.(red)