Instruksi Gubernur Kepri Kendalikan Covid-19 Tingkat RT dan Tetapkan Zonasi RT

Gubernur Kepri Ansar- Ahmad saat berbincang dengan presiden RI Jokowi di gedung daerah beberapa hari lalu dalam rangka kunker dan meninjau vaksinasi di Kepri

Tanjungpinang,Zonakepri-Gubernur Kepri Ansar- Ahmad mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam mengatasi lajunya peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 di Provinsi Kepri dalam beberapa bulan terakhir.

Instruksi Gubernur Kepri nomor 486/SET-STC19/V/2021 ini diberlakukan mulai 25 Mei 2021 dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta memperhatikan peningkatan
kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Instruksi yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Kepri tersebut yakni segera mengatur dan melaksanakan PPKM berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Selanjutnya penerapan PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria, untuk Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Maka pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, dengan pemantauan kasus dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT
selama 7 hari terakhir, maka dilakukan pengendalian menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai 5 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dalam satu RT
selama 7 hari terakhir, maka dilakukan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat
bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan kawasan RT dengan Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka diberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan
ketat;
3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial;
4. Melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang.
5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00Wib.
6. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT
yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menyebabkan
penularan.

Dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Posko tingkat Desa dan kelurahan. Sedangkan supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan dibentuk Posko Kecamatan.

Kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan
Kelurahan dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Sedangkan kebutuhan di tingkat Kecamatan dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota.

Gubernur Kepri Ansar- Ahmad dalam instruksinya juga meminta penyediaan tempat karantina terpusat di tingkat
Kecamatan/Desa/ Kelurahan/RT/RW.
Sekaligus memberikan dukungan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT
dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga yang melakukan karantina.***

Dan penetapan zonasi RTHingga tingkat RTInstruksi gubernur kepriTangani Covid 19
Comments (0)
Add Comment