Zonakepri.com – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih rendahnya kontribusi sebagian Wajib Pajak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai contoh yang diungkapkan Lis adalah temuan terhadap restoran yang memiliki estimasi pendapatan harian sebesar Rp3 juta, atau sekitar Rp90 juta dalam sebulan, bahkan lebih dari itu jika dihitung berdasarkan minggu.
“Satu minggu biasa dapat Rp20 juta. Kalau empat minggu berarti 80 juta, ditambah 90 juta, totalnya bisa 170 juta. Pajak 10 persen-nya seharusnya Rp17 juta. Tapi mereka hanya bayar Rp2 juta,” jelas Lis.
Tak hanya itu, ia juga mencontohkan kasus serupa dengan nilai pajak yang hanya dibayar Rp3 juta dari estimasi pendapatan Rp150 juta.
“Idealnya mereka bayar sekitar Rp15 juta. Ini jauh dari nilai kewajaran. Kita sudah ditegur oleh BPK soal ini,” tambahnya.
Wali Kota menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat represif, melainkan melalui upaya diskusi dan ajakan agar para wajib pajak memenuhi kewajiban secara bertahap.
“Kita tidak ingin memberatkan, tapi misalnya dari yang biasanya bayar 3 juta, kita dorong jadi 5 juta. Minimal 40-50 persen dari kewajiban mereka bisa dipenuhi,” ujarnya.
Lis juga menyinggung target PAD Kota Tanjungpinang yang dipatok mencapai Rp250 hingga Rp300 miliar.
Namun, menurutnya, pemungutan pajak dari berbagai sektor seperti pajak distribusi, parkir, dan rumah potong hewan belum berjalan optimal.
“Kita sedang identifikasi ulang adanya dugaan permainan pajak. Jika terbukti, sanksi bagi yang terlibat hanya dua: demosi atau usulan pemberhentian, tergantung berat-ringannya pelanggaran,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek pajak, Lis juga menekankan pentingnya peningkatan disiplin pegawai sebagai fondasi dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Ini soal pelayanan. Kalau pegawainya tak disiplin, bagaimana kita bisa wujudkan pelayanan yang baik,” pungkasnya. (Ki)