Hukrim

Januari-Februari 2026, Polresta Tanjungpinang Tangani 16 Perkara Narkotika dan Bekuk 18 Tersangka

×

Januari-Februari 2026, Polresta Tanjungpinang Tangani 16 Perkara Narkotika dan Bekuk 18 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi, saat pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026). (F-Yuki Vegoeista)

Zonakepri.com – Sepanjang Januari hingga Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dari serangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Lajun Siado Rio Sianturi, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri atas 17 pria dan satu wanita.

“Selama periode Januari sampai Februari, ada 16 perkara yang berhasil kami tangani dengan total 18 tersangka,” ungkapnya dalam kegiatan rilis dan pemusnahan barang bukti narkoba pada, Kamis (26/2/2026).

Ia merinci, lokasi pengungkapan tersebar di empat kecamatan. Di Tanjungpinang Kota terdapat satu lokasi, Tanjungpinang Barat tiga lokasi, Bukit Bestari empat lokasi, serta Tanjungpinang Timur delapan lokasi kejadian.

“Wilayah Tanjungpinang Timur tercatat sebagai daerah dengan jumlah kasus terbanyak selama dua bulan terakhir,” tambahnya.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sabu seberat 21,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir ekstasi dengan berat bruto mencapai 0,86 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran, mulai dari pengedar hingga perantara transaksi.

Atas tindakan yang dilakukan, mereka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman yang dikenakan paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Ki)