Zonakepri.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum.
Penandatanganan ini berlangsung di Kantor Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025), dan dihadiri seluruh kepala daerah serta kepala kejaksaan se-Provinsi Kepri.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan efektif berlaku pada Januari 2026.
Sistem pemidanaan baru tersebut menekankan prinsip keadilan restoratif, termasuk penerapan pidana kerja sosial bagi terpidana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif di KUHP baru tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pada pemulihan keadaan dan pemberdayaan pelaku pasca-hukuman.
“Ke depan, setelah seseorang menjalani hukuman, dia tetap wajib bekerja untuk menafkahi keluarganya atau dirinya sendiri. Inilah yang kita dorong, adanya kondisi yang restoratif, bukan hanya memenjarakan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dengan kerja sosial, tingkat kriminalitas bisa ditekan lebih rendah dan masalah over kapasitas di lapas juga dapat dikurangi.
“Kita juga mengurangi dari kapasitas lapas dan rutan yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, turut mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk sinergi penting antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum.
“Ini merupakan transformasi hukum yang lebih modern. Para narapidana, meskipun dalam status mereka sekarang, tetap dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan sosial,” ujarnya.
Ansar menegaskan bahwa pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, akan berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk menentukan bentuk kegiatan kerja sosial sesuai kebutuhan wilayah.
Ia juga menyebut pentingnya keterlibatan mitra strategis seperti Jamkrindo serta kemungkinan pembahasan dukungan anggaran melalui skema SPAIR dalam APBD.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Pemerintah Provinsi Kepri juga berencana memberikan pelatihan UMKM bagi narapidana yang menjalani kerja sosial.
“Setelah ini, saya akan menugaskan Asisten 2 bersama dinas teknis untuk membahas lebih lanjut dengan Kejaksaan. Saat evaluasi APBD di Kemendagri, kami juga akan mendorong adanya porsi anggaran yang sesuai kemampuan kita,” tambahnya.
Menurut Ansar dengan menegaskan bahwa hukum tidak selalu tentang memenjarakan.
“Hukum adalah bagaimana memberdayakan manusia agar mereka kembali ke yang lebih baik dan dapat berkarya sebagai anak bangsa,” pungkasnya.(Ki)