Juli-Agustus 2025, Polresta Tanjungpinang Bekuk 9 Tersangka Diduga Pengedar Narkoba 

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang menunjukkan barang bukti penangkapan kasus peredaran narkoba

Zonakepri.com – Sepanjang bulan Juli hingga awal Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil membongkar enam kasus peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan ini, sembilan orang yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus, termasuk satu orang perempuan.

Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasatresnarkoba, AKP Lajun, menyampaikan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada 11 Juli 2025 terhadap seorang pria berinisial HA di rumahnya yang berada di Kampung Bangun Sari, Kelurahan Batu 9.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 13,91 gram. HA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RD yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Empat hari kemudian, tepatnya pada 15 Juli 2025, petugas kembali melakukan penindakan dan menangkap pelaku AS di Dermaga Penyengat. Barang bukti yang ditemukan berupa sabu seberat 0,17 gram.

Kasus ini kemudian dikembangkan hingga mengarah ke kawasan Kijang Permai, di mana dua pelaku lain yakni MA dan AR turut diamankan.

“MA diketahui membawa sabu seberat 6,5 gram, sedangkan dari AR disita 0,29 gram sabu,” ujarnya saat melakukan konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Kemudian pada 26 Juli 2025, seorang pria berinisial RA ditangkap di Jalan Basuki Rahmat.

Dari tangan RA ditemukan sabu seberat 0,28 gram. Penyelidikan selanjutnya mengarah pada dua tersangka lainnya, yakni JL dan seorang wanita berinisial IM.

Keduanya kedapatan menyimpan sabu dengan total berat 35,42 gram.

Dalam dua kasus berbeda lainnya, dua pelaku lainnya yakni SP dan AA juga berhasil diamankan. Dengan demikian, jumlah total tersangka yang diamankan berjumlah sembilan orang, yaitu SP, AS, AR, RA, AA, JL, HA, MA, dan IM.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga dari sembilan pelaku merupakan residivis dan seluruhnya berperan sebagai pengedar.

“Tersangka SP, AS, AR, RA, AA, dan JL dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” jelas AKP Lajun.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni HA, MA, dan IM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) karena jumlah sabu yang dimiliki melebihi ambang batas tertentu. Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.

“Pihak kepolisian masih terus menelusuri jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka, termasuk memburu RD yang saat ini masih buron,” pungkasnya. (Ki)

Juli-Agustus 2025Kasatresnarkoba Polresta TanjungpinangKasus NarkobaSembilan tersangka diduga pengedar
Comments (0)
Add Comment