Zonakepri.com-Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Andi Yuslim Patawari, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam merespons keluhan pelaku usaha terkait kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.
Menurut Andi, langkah Pemerintah Provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mulai membuka ruang dialog dengan pelaku usaha merupakan sinyal positif di tengah tekanan berat yang sedang dihadapi sektor pertambangan pasir kuarsa.
“Kami mengapresiasi respons cepat Pemprov Kepri yang mulai mendengar langsung masukan pelaku usaha terkait HPM pasir kuarsa,” ujar Andi, Selasa (5/5/2026).
Pria yang akrab disapa AYP itu menilai, dialog antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi penting karena kondisi industri saat ini sedang menghadapi tekanan yang tidak ringan. Di satu sisi, harga pasar global pasir kuarsa mengalami penurunan. Di sisi lain, biaya produksi dalam negeri justru meningkat akibat lonjakan harga BBM industri dan logistik.
“Pelaku usaha sekarang menghadapi tekanan ganda. Harga jual turun, sementara biaya operasional naik cukup tajam akibat kenaikan BBM industri dan logistik,” katanya.
AYP juga mengapresiasi langkah Pemprov Kepri yang mulai membahas kembali definisi “mulut tambang” bersama pelaku usaha. Menurutnya, kesepahaman mengenai titik mulut tambang menjadi penting agar penetapan HPM benar-benar mencerminkan kondisi riil produksi.
“Ini langkah yang baik. Karena persoalan utamanya memang ada pada bagaimana titik mulut tambang itu dipahami dan diterapkan,” ujarnya.
Selain itu, rencana penerapan satu harga HPM untuk wilayah Lingga dan Natuna juga dinilai sebagai langkah positif untuk menciptakan kepastian usaha dan menghindari disparitas harga dalam satu provinsi.
“Kalau ada satu pendekatan dan satu harga yang rasional, tentu itu lebih baik bagi kepastian investasi,” katanya.
Namun demikian, AYP berharap proses evaluasi HPM tidak berhenti pada diskusi semata.
Ia meminta agar hasil pembahasan segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang mampu menjaga keberlangsungan usaha sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap hasilnya benar-benar realistis, adaptif terhadap kondisi pasar, dan memberi ruang agar usaha tetap bisa berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberlangsungan sektor pasir kuarsa bukan hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja, aktivitas ekonomi masyarakat, dan penerimaan daerah.
“Kalau usaha bergerak, masyarakat ikut bergerak. Daerah juga akan merasakan dampaknya,” kata AYP.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AYP sempat melontarkan kritik keras terhadap kebijakan HPM pasir kuarsa di Kepri yang dinilai tidak rasional, tidak kompetitif, dan berpotensi menghambat investasi nasional.
Menurutnya, HPM pasir kuarsa Kepri saat ini sudah berada pada level yang sulit dipertahankan secara logika ekonomi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HPM pasir kuarsa di Kepri masih berada di kisaran Rp210.000 per ton untuk Lingga dan Rp250.000 per ton untuk Natuna.
AYP menilai angka tersebut sangat timpang dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia.
“Ini harus disampaikan apa adanya. HPM pasir kuarsa Kepri saat ini adalah yang tertinggi di Indonesia dan selisihnya sangat jauh. Di Kalimantan Tengah sudah turun menjadi Rp83 ribu per ton. Di Kalimantan Barat ada yang sekitar Rp66 ribu per ton, bahkan sebagian daerah lebih rendah lagi. Bangka Belitung juga masih Rp50 ribu. Lalu mengapa Kepri masih Rp210 ribu sampai Rp250 ribu? Ini tidak masuk akal,” tegas AYP, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, langkah cepat Pemprov Kepri membuka ruang evaluasi menjadi penting agar kebijakan HPM ke depan lebih realistis, kompetitif, dan selaras dengan kondisi pasar serta keberlangsungan investasi di daerah. (rls/rul)