Kajari Musnahkan Barang Bukti Senilai 5 M

Tanjungpinang,Zonakepri Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memusnahkan barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km 11 Tanjungpinang, Kamis 31 Januari 2019.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun milik terpidana Rustian Alfarizi alias Buyung dengan jenis barang sebanyak 48 item, 12 Diantaranya barang dengan surat jalan tanpa nomor berupa jam tangan, handphone, alat olahraga, pakaian, alat rumah tangga dan lainnya,sementara Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan air dicampur sejenis pembersih lalu diaduk hingga cair.

Diantara barang yang dimusnahkan yakni 135 Koli barang elektronik, 130 Koli jam tangan, 179 Koli bahan plastik dan karet, 275 Koli pakaian jadi dan lainnya.

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Bustami menjelaskan, dalam hal pemusnahan barang bukti ini pihaknya akan mengupayakan untuk disegerakan agar tidak menumpuk.

“Saya minta kepada Kasipidsus dan Kasipidum untuk menyegerakan pemusnahan dilakukan seminggu setelah menerima putusan PN harus dimusnahkan,” sebutnya

Sementara Kasi Pidsus Kajari Tanjungpinang Budi Sastera SH menyebutkan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 342/Pid.sus/2018/PN Tanjungpinang tanggal 26 November 2018. Dan Surat Perintah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor Print-1929/N.10.10/Fuh.1/11/2018.

“Dalam amar putusan tersebut memerintahkan /memutuskan barang bukti untuk dimusnahkan karena telah inkrah”,ungkapnya.(red)

Comments (0)
Add Comment