Bintan,Zonakepri-Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid, SH, MH didampingi Asdatun Kejati Kepri Alex Sumarna, SH, MH dan Kajari Bintan I Wayan Riana, SH, MH melakukan kunjungan kerja ke RSUD Engku Haji Daud di Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Kunker dalam rangka meninjau kesiapan RSUD Engku Haji Daud sebagai Fasilitas Kesehatan yang akan difungsikan juga sebagai Lembaga Rehabilitasi sebagai implementasi dari Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan disambut oleh Kadis Kesehatan Provinsi Kepri dan Direktur RSUD Haji Engku Daud beserta jajaran.
RUSD Haji Engku Daud disiapkan dalam rangka langkah persiapan untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis dan pemulihan pelaku.
(Penkum Kejati Kepri)