Batam, Zona Kepri – Nguyen Van Huong, nakhkoda KM BTH 91151 TS asal Vietnam mengaku menakhkodai kapal dengan ABK sebanyak 6 orang mencari ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen.
Hal itu disampaikan Nguyen didampingi Abu, penerjemah bahasa Indonesia ke Vietnam dan sebaliknya yang bertempat tinggal di Pulau Galang Kota Batam dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 28 Mei 2013. Sidang dipimpin Wakil Pengadilan Negeri Tanjungpinang Jalili Sairin SH MH dengan jaksa penuntut umum Oktoni SH menghadirkan Nguyen untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Kapal Vietnam yang mengangut 100 kg ikan di perairan teritorial Provinsi Kepri pada April 2013 lalu.
Dalam keterangannya, Nguyen mengisahkan dirinya bisa mencari ikan di Indonesia karena kawan di Vietnam mengatakan kalau mencari ikan pergi ke Indonesia. Dari situlah dirinya bersama 6 ABK berlayar menuju Indonesia meski tidak dilengkapi dokumen.
suasana sidang,Nguyen Van Huong
Sedangkan alat tangkap yang dipergunakan untuk mencari ikan berupa rawai. “Mata pancing jumlahnya sekitar 100 untuk setiap mata pancing sepanjang 3 meter,”sebutnya. Namun keterangan Nguyen ini dibantah oleh hakim karena tertulis dalam hasil pemeriksaan mata pancing sebanyak 500 hingga 800 mata pancing untuk setiap alat pancing.
Lebih jauh Nguyen menjelaskan dirinya mencari ikan tersebut bekerja sama dengan toke yang ada di Vietnam. Dengan sistem bagi hasil 60:40. Yakni 60 persen untuk toke dan 40 persen untuk pencari ikan termasuk nahkoda dan ABK.(roel)
Zonakepri.com – Kecamatan Tanjungpinang Timur melaksanakan kegiatan penyuluhan bertajuk “Kecamatan Peduli Stunting” (Kepiting) yang diadakan oleh Tim Penggerak…
Zonakepri.com- Untuk lebih mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menyediakan pelayanan…