Kasus Dugaan Gelar Akademik Palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan

Pelapor Hariyun Sagita Saat Menyerahkan Bukti Tambahan dugaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama Fahmy Kepada Akp Rio Reza Parindra.Selasa (12/5/2020) siang.

Tanjungpinang,Zonakepri Hariyun Sagita, pelapor kasus dugaan gelar akademik palsu Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Fahmy, mendatangi kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (12/5/2020) siang.

Kedatangan Hariyun yang didampingi kuasa hukumnya, Dicky Aldino Oktaf untuk menyerahkan bukti tambahan atas kasus yang dilaporkannya ke Polisi. Bukti tambahan itu diterima langsung Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra.

“Ada delapan bukti tambahan yang kami serahkan. Bukti tersebut untuk menambah bukti lainnya yang sudah terlebih dulu diserahkan saat membuat laporan pengaduan,” ujar Dicky.

Diterangkan Dicky, bukti tambahan yang diserahkan yakni berkaitan tentang dugaan adanya unsur kesengajaan terlapor menggunakan gelar akademik yang bukan haknya untuk kepentingan tertentu.

“Salah satu bukti tambahan yang kami serahkan yakni surat resmi yang dibuat dan di tandatangani terlapor sendiri dan masih menggunakan gelar S.Si,” ucap Dicky.

Dijelaskan Dicky, orang yang dengan sengaja mempergunakan gelar akademik yang bukan kapasitasnya bertentangan dengan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Pasal 21 Ayat 4 dan pasal 68 ayat 3.

“Jika perbuatan melawan itu terbukti maka terlapor dapat di hukum 2 tahun kurungan dan atau di denda sebesar 200.000, 00,.(Dua ratus juta rupiah),” sebutnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra yang dikonfirmasi terkait penyerahan barang bukti tambahan yang diserahkan Hariyun. Hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban. (***)

Dirut BUMD Kota TanjungpinangKasus Dugaan Gelar Akademik PalsuKota TanjungpinangPolres Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment