Kasus PT DSI, Penyidik Bareskrim Polri Serahkan Berkas dan Tersangka AS ke Kejari Depok 

Zonakepri.com- Penanganan perkara PT. Dana Syariah Indonesia (PT. DSI) dengan korban sebanyak 14.411 orang serta kerugian berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung OJK kurang lebih Rp 2,4 Triliun yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memasuki babak baru.

Berkas Perkara dengan Tersangka atas nama AS, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 orang saksi dan 5 orang ahli serta berhasil menyita aset dengan nilai kurang lebih 30 Miliar Rupiah berupa aset tidak bergerak yang berlokasi di Bandung Jawa Barat, terhadap berkas perkara dengan Tersangka AS telah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU sesuai surat Nomor: B-3246/M.2.20/Eoh.1/08/2026 yang dikeluarkan oleh Kejari Depok.

Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri pun telah melakukan penyerahan tersangka AS berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu 5 Agustus 2026 di Kejaksaan Negeri Depok.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK M.Si dalam keterangan tertulis yang diterima media, Jumat 7 Agustus 2026 menyebutkan penanganan perkara PT. DSI, Penyidik telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka, yaitu: TA, MY, ARL, AS, dan FH. Kelima orang tersangka ini diberkas secara splitsing ke dalam 3 Berkas Perkara serta 1 Berkas Perkara Korporasi yaitu Berkas Perkara pertama dengan Tersangka TA, MY, ARL, Berkas Perkara Kedua dengan Tersangka AS, Berkas Perkara Ketiga dengan Tersangka FH serta Berkas Perkara Korporasi.

Sebelumnya, Berkas Perkara Pertama dengan 3 Tersangka yaitu TA, MY dan ARL telah dinyatakan lengkap pada 9 Juni 2026, Penyidik pun telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Terhadap perkara pada Berkas Pertama, saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam penanganan perkara PT. DSI, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna pemulihan aset (asset recovery) dengan total estimasi nilai aset yang telah disita sampai saat ini sejumlah kurang lebih 425 Miliar Rupiah yang merupakan gabungan nilai aset yang berhasil disita dalam berkas perkara tersangka TA, MY, & ARL kurang lebih 319 Miliar Rupiah dan berkas perkara tersangka AS kurang lebih 30 Miliar Rupiah dan Berkas perkara tersangka FH kurang lebih 75 Miliar Rupiah.

Adapun penanganan perkara PT. DSI yang masih berjalan adalah pemenuhan Berkas Perkara dengan Tersangka FH di mana Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah melakukan penyitaan uang tunai fee Brand Ambassador senilai Rp 5,25 Miliar dan akan melakukan penyitaan terhadap 58 aset tanah yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, dengan total nilai estimasi yang berhasil disita sampai dengan saat ini dalam berkas perkara TSK FH kurang lebih 75 Miliar dan masih akan dilakukan asset tracing secara maksimal untuk menyita aset lainnya berdasarkan data aset yang telah terverifikasi dan tervalidasi.

Beberapa aset baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang telah disita dalam perkara a quo dalam berkas perkara 5 Tersangka, antara lain:

-694 sertifikat hak atas tanah berupa SHM dan SHGB dan 16 (sebelas) objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di 5 (lima) provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 390 miliar.

-13 deposito milik PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dan PT Multiguna Cipta Mandala (PT MCM) dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 18 miliar.

-Uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai mencapai kurang lebih Rp 12 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.

-4 (empat) unit kendaraan bermotor, dengan total estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp500 juta.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan LPSK guna memverifikasi data korban dan jumlah kerugian korban dalam rangka penghitungan restitusi sehingga dapat memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi. Adapun jumlah korban yang telah terverifikasi sampai saat ini berjumlah 5.714 korban.

Selain itu, guna mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), Penyidik juga berkoordinasi dengan OJK, PPATK, dan instansi terkait lainnya dan mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery).

“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara a-quo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,”tegasnya

(Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak SIK M.Si)

Berkas P21Kejari Depok JakartaPenyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim PolriPerkembangan Kasus PT DSISerahkan berkas dan tersangka AS
Comments (0)
Add Comment