Kasus PT DSI, Tersangka FH Ditahan di Rutan Bareskrim Polri 20 Hari

Zonakepri.com-Penyidik Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara PT DSI (Dana Syariah Indonesia), yaitu masing masing atas nama tersangka TA, MY, ARL dan AS dalam perkara a quo.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik berdasarkan fakta penyidikan serta didukung oleh 5 (lima) alat bukti yang sah, maka Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah menetapkan 1 orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu tersangka FH.

Tersangka FH adalah selaku Founder dan Advisor pada PT. DSI yang juga merupakan Eks Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Periode tahun 2014 – 2017 dan Eks Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital Periode tahun 2017 – 2018 di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Eks Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko periode 2018 – 2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Beberapa peran penting dan fakta perbuatan keterlibatan dari Tersangka FH dalam perkara PT. DSI ini antara lain:

1. Tersangka FH selaku Founder & Advisor pada PT. DSI;

2. Mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan Afiliasi dari PT. DSI antara lain: Komisaris pada PT. MEDIFFA BAROKAH INTERNASIONAL, Dirut pada PT. IQQON TRIARTA MAS, Komisaris pada PT. DUO PUTRA LESTARI dan Pemegang Saham Mayoritas pada PT. BPRS ALBAROKAH, PT. Surya Finansial Utama (SFU) dan PT. Surya Ritelindo Utama (SRU).

3. Sebagai pemilik saham nominee tanpa setor modal di PT. DSI;

4. Aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat Rapat untuk pengembangan PT. DSI baik RUPS maupun Weekly Meeting.

5. Aktif mencari dan merekomendasikan Relasi/ Calon Pemodal/ Super Lender untuk PT. DSI;

6. Mengetahui terkait adanya Campaign Project Fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT. DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya; serta;

7. Aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT. DSI.

Pasca penetapan Tersangka FH dalam perkara PT DSI, sebagai tindak lanjutnya Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka FH untuk dimintai keterangannya dlm kapasitas sebagai Tersangka yang diagendakan pemeriksaannya pada Jumat 19 Juni 2026 di Ruang Pemeriksaan Lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Sebagaimana surat panggilan yang telah dikirimkan penyidik, FH datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya pada hari Jumat, 19 Juni 2026 di ruang pemeriksaan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB (kurang lebih 10 jam). Dalam pemeriksaan terhadap FH didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka FH, kemudian dilakukan upaya paksa penahanan FH di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Tindak Pidana dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni:

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT. Dana Syariah Indonesia (PT DSI) dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi _Borrower Eksisting_, yang terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, sebagai tindak lanjut dalam proses penyidikan perkara a quo, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset (asset tracing), berkoordinasi dengan PPATK dan OJK serta lembaga/Instansi terkait lainnya (Korlantas Polri dan BPN) dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban (asset recovery) dlm perkara PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yg diajukan oleh para korban perkara PT. DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi.

Adapun terhadap Berkas Perkara (splitsing) dengan 3 (tiga) orang tersangka an. Tersangka TA, Tsk. MY, dan Tsk. ARL telah dinyatakan lengkap (P21) serta terhadap tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Hari Selasa tanggal 9 Juni 2026. Sedangkan pemberkasan perkara utk Berkas Perkara dengan Tersangka AS, Tersangka FH dan tersangka Korporasi (splitsing), akan berjalan secara simultan dan saat ini koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pd Kantor Kajagung RI utk penyelesaian berkas perkara.

(Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK,M.Si)

 

 

Bareskrim polriKasus PT DSIPenanganan tersangka baruRutan Bareskrim PolriSelama 20 hari
Comments (0)
Add Comment