Zonakepri.com – Ketua DPRD Kabupaten Natuna Rusdi, berharap pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan efisiensi maupun realokasi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2026.
Pasalnya, APBD Natuna dinilai sudah disusun dalam kondisi yang sangat ramping dan masuk kategori rendah.
Rusdi menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional, APBD daerah diklasifikasikan ke dalam empat kategori berdasarkan volume pendapatan, yakni sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. Kabupaten Natuna sendiri berada pada kategori rendah karena sebagian besar pendapatannya masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
“Kita ini apa lagi yang mau diefisiensi atau direalokasi. Semua mata anggaran yang telah disahkan sudah sangat efisien. Kecuali kalau kita punya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar seperti daerah dengan kategori APBD tinggi, mungkin itu bisa dilakukan,” ujar Rusdi saat ditemui di kantornya, 22 Januari 2026.
Ia menegaskan, seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 telah mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat serta disesuaikan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan, menurutnya, hampir tidak ada lagi ruang untuk dilakukan pengurangan anggaran.
“Kita sudah tidak tahu lagi mana yang mau dikurangi karena semuanya sudah dipangkas jauh. Tunjangan dikurangi, perjalanan dinas dikurangi, makan minum ditiadakan, bahkan ada yang dinolkan,” tegasnya.
Meski demikian, Rusdi menyampaikan bahwa apabila kebijakan efisiensi dan realokasi tetap harus dilakukan, pemerintah sebaiknya mengarahkan kebijakan tersebut pada program-program yang tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga dikurangi atau dipindahkan alokasinya, kami tidak tahu lagi bagaimana jalannya pembangunan tahun ini,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan efisiensi dan realokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2026.
(Zubadri)