Zonakepri.com- Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para guru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang meluncurkan program “Jaksa Sahabat Guru”.
Dengan program ini dapat mencegah guru terjerat kasus hukum, terutama dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, program “Jaksa Sahabat Guru” ini merupakan salah satu upaya preventif jaksa memberikan pengetahuan dan penyuluhan hukum terhadap guru di Tanjungpinang.
Atik menjelaskan, melalui program ini para guru akan didampingi dan mereka bisa melakukan konsultasi hukum terkait pengelolaan dana seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Selain itu juga, kata dia, ini sebagai upaya untuk menghilangkan rasa ketakutan guru terhadap kejaksaan.
“Ketika dipanggil kejaksaan mereka merasa takut karena kurang memahani aturan hukum. Lewat program ini kami ingin berikan rasa aman, selama mereka bekerja sesuai aturan,” ucap Atik, Kamis (05/12/2024).
Bukti nyata dari komitmen Kejari Tanjungpinang berikan rasa aman dan nyaman bagi guru dalam menjalankan tugas, sambung Atik, pihaknya memberikan layanan konsultasi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) serta call center guna mendukung kebutuhan para guru.
Konsultasi ini dijamin kerahasiaannya dan ditujukan untuk membantu, bukan mencari kesalahan. “Agar mereka dapat mengelola anggaran tanpa rasa cemas. Kami ingin memastikan guru paham aturan sejak awal,” sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Teguh menyambut baik program ini dan menyebutnya sebagai terobosan luar biasa. Ia menyampaikan seluruh kepala sekolah siap menerima pengarahan dari Kajari.
“Seluruh kepala sekolah siap menerima pengarahan dari ibu kajari dan para kasi. Tentunya kedepan sangat baik untuk kita, karena guru ini kalau dipanggil jaksa takut, mereka takut karena gak ngerti. kalau dipanggil mereka ngerti ya gak papa mereka konsultasi,” kata Teguh. (rls)