Kejari Tingkatkan Dugaan Penggelapan Pajak BPHTB Menjadi Status Penyidikan 

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah menggelar ekspos perkara dugaan penggelapan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Kamis 28 November 2019.

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan alat bukti yang cukup dalam dugaan penggelapan BPHTB di BP2RD Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya sudah ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara dalam perkara ini. Oleh karena itu, perkara ini sepakat untuk dinaikkan ke pidana khusus (Pidsus)”Perkara dugaan penggelapan BPHTB ditingkatkan status menjadi penyidikan. Untuk itu, perkara ini dilimpahkan kepada Pidsus dan ditangani Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang,”sebutnya.

Dikatakannya perkara ini bukan pidana umum melainkan tindak pidana khusus. Terkait jumlah kerugian negara, Ahelya tidak menyebutkan jumlahnya, namun dipastikan ada kerugian negara.(red)

Comments (0)
Add Comment