Kejati Kepri Lakukan Penahanan 10 Tersangka Korupsi Tambang Bouksit

Pemeriksaan kesehatan tersangka mengacu protokol kesehatan sebelum masuk Rutan Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Kejaksaan Tinggi Kepri melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dugaan pelanggaran terhadap ketentuan penjualan Sumber Daya Alam bauksit di Bintan tahun 2018-2019, Rabu 2 September 2020.

Dalam kasus ini, terdapat 12 tersangka yang dilakukan penahanan. Namun ada dua tersangka yang belum ditahan yakni atas nama inisial Bsk dan Ar. Dari dua tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut satu diantaranya sedang sakit dan ada bukti surat sakit dari dokter sedangkan satu lagi tersangka belum memberikan alasan tidak bersedia hadir dalam penahanan ini.

“Penyidik akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang belum hadir,”sebut Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri Wagiyo.

Menurutnya, alasan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka yakni berupa alasan obyektif dan subyektif. Alasan obyektif berupa penyidik melihat ada dua alat bukti yang cukup dan pasal yang disangkakan telah memenuhi syarat yakni UU Tipikor dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Sedangkan alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.

Menurutnya, 10 Tersangka yang hadir dan telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang akan berada di rutan paling lama 20 hari hingga pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

10 Tersangka yang ditahan tersebut yakni, Dr Amjon M.PD (50),Drs. Azman Taufik (60),
Wahyu Budi Wiyono (46), Harry E Malonda (66), Sugen (51),Eddy Rasmadi (47), M Achma (43),Jalil (51), Junedi (46),M. Adrian Alami (41).

Seluruh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan mengacu protokol kesehatan Covid-19 yang tengah mewabah saat ini sebelum masuk Rutan Tanjungpinang. (red)

Di bintanKejati Kepri Tahan 10 tersangkaMasuk rutan TanjungpinangTambang bauksit
Comments (0)
Add Comment