Kemnaker Temukan TKA Non Prosedural di KEK Galang Batang Bintan

Zonakepri.com – Hasil inspeksi mendadak yang dilakukan tim pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang mengungkap adanya ratusan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja tidak sesuai ketentuan.

Sidak yang digelar pekan lalu itu melibatkan sembilan orang pengawas dari Kemenaker dan didampingi Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau.

Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen serta legalitas para pekerja asing di sejumlah perusahaan dalam kawasan tersebut.

Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, menyampaikan bahwa temuan tersebut masih bersifat sementara. Laporan resmi hasil pemeriksaan kini tengah dirampungkan oleh pihak Kemenaker.

“Kami masih menanti hasil final dari Kemenaker. Setelah dokumen resminya terbit, barulah akan diumumkan secara terbuka,” ujarnya.

John menjabarkan kegiatan pengawasan itu, tim juga mendapati 17 warga negara asing asal Tiongkok yang baru tiba di Bintan.

Mereka diketahui mendarat melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah usai terbang dari Jakarta, kemudian melanjutkan perjalanan darat menuju kawasan industri Galang Batang.

John menegaskan bahwa langkah pengawasan bersama ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memastikan seluruh investasi asing mematuhi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia mengingatkan, setiap TKA yang bekerja di Kepri wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang telah disahkan Kemenaker.

Dari dokumen RPTKA tersebut, masing-masing TKA dikenakan kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang setiap bulan, yang dihitung selama satu tahun masa kerja.

Ia juga memastikan bahwa para TKA yang terindikasi melanggar prosedur telah dipulangkan ke negara asalnya.

“Semuanya sudah pulang ke negara asalnya,” pungkasnya, Minggu 22 Februari 2026.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Tanjungpinang, Daniel Maxrinto, menerangkan bahwa mekanisme masuknya TKA ke Indonesia harus melalui tahapan administrasi yang jelas.

Menurutnya, perusahaan sebagai penjamin wajib terlebih dahulu mengantongi persetujuan penggunaan tenaga kerja asing dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah RPTKA terbit, barulah proses pengajuan visa kerja dilakukan ke pihak imigrasi sesuai tujuan kedatangan.

“Imigrasi berwenang menerbitkan visa dan izin tinggal. Sedangkan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing merupakan kewenangan Kemenaker,” jelas Daniel.

Ia menambahkan, potensi pelanggaran bisa muncul apabila pihak sponsor belum memperoleh persetujuan penggunaan tenaga kerja, namun pekerja asing sudah didatangkan dengan alasan kegiatan tertentu yang tidak sesuai peruntukan visa.

Pihak imigrasi, lanjutnya, akan melakukan koordinasi lintas instansi dan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.(Ki)

Galang Batang BintanTemuan KemenakerTKA non prosedural
Comments (0)
Add Comment