Tanjungpinang, Zonakepri-Polresta Tanjungpinang merilis pencapaian kinerja kurun waktu Januari hingga Desember 2022 di ruang rupatama, Jumat 30 Desember 2022.
Kapolresta Tanjungpinang KOMBES POL. H. OMPUSUNGGU, S.I.K., M.Si., didampingi pejabat utama Polresta Tanjungpinang serta rekan-rekan dari media, baik media cetak, media online dan media elektronik memaparkan pencapaian kinerja Polresta Tanjungpinang sepanjang tahun 2022;
Diawali kinerja pada aspek operasional bidang Kamseltibcar lantas Kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021 terjadi 62 kejadian, luka ringan 56 orang, luka berat 1 orang, meninggal dunia 18 orang terselesaikan sebanyak 55 kasus dengan kerugian materiil Rp. 91.500.000,-
Dibandingkan Tahun 2022 terdapat sebanyak 96 kejadian, luka ringan 137 orang, luka berat 2 orang, meninggal dunia 16 orang terselesaikan sebanyak 64 kasus dengan kerugian materiil Rp. 113.800.000,- yakni mengalami penurunan 22% dibanding tahun 2021.
“Jumlah Tilang Tahun 2021 sebanyak 2129 tilang persentase 52%, dan teguran sebanyak 3382 teguran persentase 82 %.
Jumlah Tilang Tahun 2022 sebanyak 1345 tilang persentase 44%, dan teguran sebanyak 2632 teguran persentase 65% sehingga mengalami penurunan pada tilang dan teguran dibanding tahun 2021,”jelasnya.
Khusus Kasus Narkoba pada tahun 2021 sebanyak 68 kasus Narkoba dan terselesaikan sebanyak 68 kasus sehingga persentase 100%. Sedangkan tahun 2022 sebanyak 52 kasus dan terselesaikan sebanyak 39 kasus persentase 75 %, namun 13 kasus masih berjalan dalam tahap sidik ada 5 kasus dan 8 kasus tahap I , sehingga masih menunggu sampai tahap penyelesaiannya berikutnya.
Tersangka kasus narkoba berjumlah 66 orang (laki-laki 60 orang dan perempuan 6 orang). “Barang bukti yang sudah terkumpul Sabu: 8.820,78 gram, Ganja 16,23 gram dan ekstasi 37 Butir, ” Jelasnya.
Sedangkan untuk kriminalitas Tindak Pidana yang terjadi ditangani oleh seluruh satuan Kepolisian sampai ke tingkat Polsek yang terdata secara keseluruhan pada
tahun 2021 kriminalitas Tindak Pidana berjumlah 214 kasus terselesaikan sebanyak 142 kasus persentase 66%.
Untuk tahun 2022 kriminalitas Tindak Pidana berjumlah 292 kasus terselesaikan sebanyak 172 kasus persentase 59% dan mengalami penurunan 7% pengungkapan dibanding tahun 2021.
Adapun kasus kriminalitas kejahatan konvensional tahun 2022 sebagai berikut:
Curat 41 kasus selesai 20 kasus (50%)
Perjudian 1 kasus selesai 1 kasus (100%)
Perbuatan cabul 1 kasus selesai 1 kasus (100%), Kekerasan dalam Rumah Tangga 23 kasus selesai 17 kasus (74%), Pembunuhan 2 kasus selesai 2 kasus (100%),
Curanmor 45 kasus selesai 13 kasus (29%)
Coba curi 1 kasus selesai 1 kasus (100%)
Curas 4 kasus selesai 2 kasus (50%)
Pencurian 20 kasus selesai 11 kasus (55%)
Pengeroyokan 15 kasus selesai 6 kasus (40%) ,Penipuan 14 kasus selesai 12 kasus (86%),Penganiayaan 49 kasus selesai 16 kasus (32%), Penggelapan 17 kasus selesai 14 kasus (82%), Perzinahan 2 kasus selesai 2 kasus (100%), Pengrusakan 4 kasus selesai 2 kasus (50%), Pemerasan 2 kasus selesai 1 kasus (50%), Perlindungan Anak 36 kasus selesai 34 kasus (94%).
Adapun prestasi yang berhasil diraih Polresta Tanjungpinang selama tahun 2022 yakni Penghargaan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 Oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau. Serta Penghargaan Walikota Tanjungpinang atas Capaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Klinik Urkes Polresta Tanjungpinang Peringkat Pertama di Kota Tanjungping. (rul/kasi humas)