Tanjungpinang, Zonakepri-Biasanya, orang yang meminjam uang akan menanggung untuk mengembalikan uang secara angsur.
Apalagi soal pinjam meminjam uang di per bank kan yang memiliki persyaratan se abrek dan proses yang cukup melelahkan.
Namun, berbeda dengan yang dialami Tomi, penghuni rumah di Jalan Kijang Kencana 1 di Km 10 Tanjungpinang. Tomi yang bersaudara kandung dengan Alex.
Sekitar Maret tahun 2022, Sertifikat rumah atas nama Bapak Tomi Bernama Lukas telah digadai ke Bank. Meski atas nama Lukas, ternyata untuk meminjam uang ke Bank tidak sulit. Buktinya pihak Bank memberikan pinjaman kepada Alex, abang kandung Tomi yang bekerja kontrak di salah satu instansi pemerintah.
Namun ternyata, Alex yang meminjam dana sekitar Rp60 juta ke Bank, tidak mampu membayar angsuran. Bahkan sudah menunggak pembayaran pada Januari 2023.
Sementara itu, Tomi yang tinggal di rumah Kijang Kencana bersama kedua anaknya laki laki sekitar Januari 2023 didatangi pihak Bank. Bahkan pihak Bank menyatakan akan menyita rumah yang didiami Tomi bersama anaknya.
Bingung dan tak bisa berpikir panjang karena ketakutan rumahnya akan disita pihak Bank, Tomi akhirnya menuruti segala arahan pihak Bank termasuk tanda tangan diatas kertas kosong berlembar lembar. “Hal itu dilakukan di kantor BRI, ” ungkapnya 12 Maret 2023 di kawasan Bintan Center Tanjungpinang.
Menurutnya, pinjaman Abangnya dianggap lunas dan pihak Bank menuntut dirinya untuk melunasi hutang Abangnya. Namun, hutangnya jadi Rp51 juta. “Per bulan angsuran pinjaman sebelumnya Rp1. 700.000 ribu per bulan. Setelah dilakukan teken meneken di kantor BRI hutang jadi Rp51 juta dengan angsuran Rp1. 300.000 per bulan dan wajib bayar selama empat tahun kedepan,” terangnya.
Tomi mengaku, atas persoalan pinjam meminjam Abangnya dengan pihak BRI dirinya mengaku tidak tahu menahu. Bahkan hingga akhirnya dirinya jadi yang membayar hutang Abangnya. “Saya sama sekali tidak menerima uang pinjaman dari BRI sepeser pun. Namun Saya dipaksa untuk melunasi hutang,” ungkapnya.
Perihal pinjam meminjam uang di Bank ini, Tomi mengaku heran atas terjadinya transaksi gadai sertifikat rumah milik Bapaknya Lukas yang saat ini tinggal di Singapura. “Bapak saya tidak tahu perihal gadai rumah ini. Ijin dari Bapak pun tidak ada. Kenapa bisa pihak Bank memberikan pinjaman, ” keluhnya. (rul)