KKP Sri Bintan Pura Bekuk Calo Bawa TKI Illegal

TanjungpinangZonakepri – Seorang perempuan berinsial DA (48) Calo penyalur Tenaga Kerja Illegal (TKI) diamankan Kepolisian Kawasan Pelabuhan(KKP) di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjung pinang,(24/1/2018) sekira pukul 6.30 WIB

Pelaku diamankan petugas saat akan menaiki kapal  bersama lima TKI yang akan berangkat ke negeri jiran untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit Malaysia.

Kapolsek KKP Sri Bintan Pura Kompol Darmawan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang memberangkatkan lima orang laki-laki atau TKI Ilegal melalui pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang.

“Mendapat informasi petugas langsung turun melakukan pemeriksaan di pelabuhan,dan informasi tersebut memang benar  dan akhirnya petugas langsung melakukan penangkapan,” Jelas Darmawan saat melakukan press rillis yang didampingi Kanit Sat Reskrim Polsek KKP SBP Tanjungpinang dipolsek KKP SBP Tanjungpinang, Kamis (25/1/2018).

Pelaku dan korban langsung digiring ke Polsek KKP untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

“Ternyata kelima orang TKI ilegal ini hanya dilengkapi dengan paspor pelancong saja dan tidak dilengkapi dengan surat yang resmi untuk berkerja di Perkebunan yang ada di Malaysia.”sebut Kapolsek

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pengiriman TKI Illegal melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Barang bukti yang diamankan petugas Kepolisian kawasan pelabuhan dari pelaku dan korban berupa ,enam Pasport Pelancong ,tiket masuk pelabuhan dan Boarding Pas yang digunakan pelaku dan korban untuk berangkat ke Malaysia

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 102 Undang -Undang Ketenagakerjaan, yakni menempatkan baik perusahaan atau orang untuk berkerja di luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

“Karena telah mengirimkan tenaga kerja tanpa dokumen lengkap,pelaku dikenakan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.(rul)

Comments (0)
Add Comment