Klaster Perkantoran Dominasi Penambahan 20 Pasien Covid-19 di Tanjungpinang

RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang merawat dan karantina pasien Covid-19 di Tanjungpinang

Tanjungpinang,Zonakepri-Peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 terjadi di Kota Tanjungpinang dalam beberapa hari terakhir. Hingga Rabu, 12 Agustus 2020 terdapat penambahan  20 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 yang merupakan warga Tanjungpinang.

Plt Walikota Tanjungpinang Rahma SIp menyebutkan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 merupakan hasil penelusuran kontak erat kasus-kasus yang dinyatakan positifsebelumnya. Dari kasus yang ada selama ini, ditemukan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 dari klaster perkantoran yang mendominasi penambahan kasus.

Tercatat dari 20 kasus tambahan ini, belasan pasien konfirmasi positif Covid-19 berasal dari klaster perkantoran. Yakni nomor kasus 102 hingga 105 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) klaster perkantoran, yang tertular dari teman sekantor (kasus konfirmasi nomor 75) yang baru pulang bepergian dari luar kota.Adapun pasien baru tersebut adalah Ny. Jy (35 tahun) kasus nomor 102, Ny. YA (27 tahun) kasus nomor 103, Ny. IP (40 tahun) kasus nomor 104 dan Ny. NH (29 tahun) kasus nomor 105.

Demikian juga kasus konfirmasi nomor 106  hingga 113, sejumlah 8 orang, merupakan klaster perkantoran yang tertular dari teman sekantor kasus konfirmasi nomor 87. Adapun kasus konfirmasi tersebut  Tn.II (39 tahun) kasus nomor 106, Tn. RR 36 tahun nomor kasus 107, Ny. TL 34 tahun kasus nomor 108 , Tn. Hy 44 tahun kasus nomor 109, Tn. LK 29 tahun kasus nomor 110, Ny. RR 45 tahun kasus nomor 111, Ny. LM 30 tahun kasus nomor 112 dan Ny.EJ 42 tahun kasus nomor 113.

Sementara itu, kasus konfirmasi nomor 114, 115, 116 dan 117 merupakan klaster tenaga kesehatan dalam satu keluarga dan teman sekerjanya juga ikut tertular. Adapun nama-namanya adalah sebagai berikut, anak DA 9 tahun kasus nomor 114,  Ny.Hw 61 tahun kasus nomor 115, anak NS 5 tahun kasus nomor 116  dan Tn.HT 28 tahun kasus nomor 117.

Kasus nomor 118 dan 119 adalah hasil tracing dari kasus nomor 75 yaitu anak SA 4 tahun dan anak SG usia 1 tahun.  Sementara itu, Kasus konfirmasi nomor 120 merupakan hasil tracing dari klaster batu 0 yaitu Tn RA yang berusia 26 tahun, honorer.

Demikian juga kasus nomor .101, Nn. SA, 27 tahun, honorer, tinggal di Kelurahan Air Raja,Kecamatan Tanjungpinang Timur, terinfeksi saat melakukan perjalanan ke daerah transmisi pada akhir bulan Juli tahun 2020.

Adanya penambahan kasus baru ini, maka Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien, baik di rumah maupun lingkungan kerja, dan tempat beraktifitas lainnya,dilanjutkan dengan pemeriksaan swab.

“Himbauan kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemiCovid-19. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan lebih sering. Jangan kendor dalam penerapan protokol kesehatan ini,”himbau Rahma.(red)

Comments (0)
Add Comment