Komisi III Tindak Lanjuti Pencemaran Limbah Oil Sludge di Bintan

Komisi III tindak lanjuti pencemaran limbah oil sludgee di Bintan

Bintan – Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau kembali melakukan peninjauan lapangan terkait pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh oil sludge yang mencemari sepanjang pantai di Bintan, Selasa (22/01/2019). Pantai yang terdampak limbah tersebut seperti Pantai Sakera dan pantai di kawasan Bintan Resort Cakrawala (BRC).

Menurut keterangan Manager Lingkungan PT BRC Rai, bahwa pencemaran yang disebabkan oleh oil sludge tersebut sangat mengganggu. “Selain mengakibatkan kerusakan lingkungan limbah ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kunjungan wisatawan di tempat kami,”. Katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa sepanjang pantai yang mereka kelola yakni 105 km, sekitar 9-10 km terkena dampak limbah tersebut. “Pihak hotel yang berada di kawasan pantai yang terdampak limbah tersebut sering komplain apalagi memasuki musim angin utara seperi sekarang ini,” jelasnya.

Atas insiden tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait yakni Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Limbah yang telah kami angkut dari bibir pantai kami selama Januari ini sudah mencapai 3,5 ton, sedangkan pada tahun 2018 lalu total limbah mencapai 41,6 ton.” Terangnya.

Menanggapi hal tersebut Kasi Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Edison mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan PT BRC. “Kami dari pemerintah menyiapkan drum-drum untuk tempat penampungan limbah setelah diangkat dari bibir pantai,” katanya.

Kemudian dia juga menjelaskan, setelah terkumpul limbah tersebut akan diangkut dan dibawa ke PT Desa Air Cargo Batam untuk dimusnahkan.

Limbah oil sludge tersebut diduga berasal dari kapal-kapal tanker yang melakukan aktivitas tank cleaning di perairan OPL. Dari tengah laut, limbah oil sludge tersebut diperkirakan butuh waktu sekitar 15 – 24 jam untuk mencapai bibir pantai berdasarkan pantauan dari Bali Radar Ground Receiving Station (BARATA) Balai Riset dan Observasi Laut milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Wakil Ketua Komisi III Surya Makmur Nasution yang turun langsung memimpin peninjauan lapangan tersebut mengatakan bahwa persoalan limbah yang mencemari pantai di Batam dan Bintan ini terjadi setiap tahun. “Setiap musim angin utara limbah oli ini  pasti mencemari pantai kita. Kita harus fokus untuk menyelesaikan permasalahan ini.” Kata Dia.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan limbah ini perlu penanganan dari pusat juga karena ini juga melibatkan negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura. “OPL kita kan berbatasan dengan Malaysia dan Singapura jadi perlu penanganan bersama untuk menyelesaikan masalah limbah ini,” terang Surya Makmur.

Surya Makmur mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kepri akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Kemaritiman yang membidangi permasalahan limbah di laut. “Besok kita langsung ke kementerian untuk mengkoordinasikan penanganan limbah ini karena memang harus ditangani secara serius baik dari pusat dan derah sendiri,” tegasnya.

Tanjungpinang
Comments (0)
Add Comment