Tanjungpinang,Zonakepri – Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang terus melakukan pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Hendra alias Ayang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui KBO Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Ipda Gayuh Pambudhi Utomo mengatakan, korban kasus tersebut bertambah dua orang sehingga total korban menjadi 10 orang.
Dari pengakuan Tersangka, dari jumlah korban,3 orang anak laki-laki dan selebihnya perempuan anak yang masih dibawah umur,” kata Gayuh ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (17/12).
Gayuh menjelaskan, modus tersangka menjalani aksi bejatnya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motornya.
korban juga diberikan sejumlah uang supaya korban mau melakukan aksi perlakuan bejat tersangka.
“Usai tersangka berhasil mencabuli korban, tersangka kemudian pergi meninggal korban di TKP begitu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus Melakukan pengembangan, serta laporan dari korban. Kemungkinan besar masih banyak lagi korban lainnya yang belum mau melapor dengan alasan malu.
Kita juga menghimbau pada masyarakat, kalau ada warga yang anaknya menjadi korban dari perlakuan bejat pelaku ini, diharapkan dapat melapor,” tutupnya.***